Ruangrakyatgarut.id 13 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD Kabupaten Garut, unsur TNI-Polri, dan masyarakat menyepakati sejumlah langkah strategis untuk membenahi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing. Kesepakatan tersebut mencakup rencana penambahan anggaran hingga Rp10 miliar, penerapan sistem sanitary landfill, penataan kawasan TPA, serta program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah yang digelar pada Selasa (13/10/2026), menyusul penutupan akses menuju TPA Pasir Bajing oleh warga di tengah persoalan kebakaran dan pengelolaan sampah yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Musyawarah tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencari solusi bersama, tidak hanya dalam menangani kondisi darurat, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU; Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Drs. H. Nurdin Yana, M.H.; anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan; Kapolsek Banyuresmi Kompol Aben Nurhidayat, S.H., M.AP.; serta Danramil 1110 Banyuresmi Kapten Inf Usman.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Bambang Hapid Arifin, M.Si.; Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Jujun Juansyah, S.T., M.T.; Kepala Pelaksana BPBD H. Aah Anwar Saepuloh; Kasatpol PP Ganda Permana, S.Sos., M.M.; Camat Banyuresmi Heri Hermawan; dan Kepala Desa Sukaraja Heru Iswanto.
Musyawarah juga melibatkan tokoh masyarakat serta warga RW 01, RW 10, dan RW 14 Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, serta RW 01 dan RW 08 Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Bupati Garut: Penataan TPA Harus Dilakukan Bertahap
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan TPA Pasir Bajing membutuhkan kesepahaman antara pemerintah daerah dan masyarakat. Menurutnya, penanganan tidak cukup sebatas memadamkan kebakaran, tetapi harus dilanjutkan dengan pembenahan kawasan dan sistem pengelolaan sampah.
Pemerintah daerah, kata dia, akan mengupayakan sejumlah langkah, mulai dari penanganan kebakaran, penataan kawasan, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Solusinya kita membuat kesepahaman terkait langkah-langkah ke depan, dilaksanakan terkait penataan di sini. Untuk jangka pendek, ada pemadaman kebakaran dan penataan,” ujar Syakur saat memberikan keterangan di lokasi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mengkaji pemanfaatan area TPA yang masih memungkinkan digunakan dengan pendekatan sanitari, yakni memperhatikan aspek kesehatan dan lingkungan.
Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara terukur, mengingat penyediaan lokasi baru untuk tempat pemrosesan akhir sampah bukan perkara mudah.
Karena itu, pembenahan TPA Pasir Bajing menjadi salah satu langkah yang perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan teknis, penganggaran, dan pengawasan yang jelas.
Anggaran Direncanakan Naik dari Rp5 Miliar Menjadi Rp10 Miliar
Salah satu poin utama dalam hasil musyawarah adalah rencana peningkatan anggaran untuk penataan TPA Pasir Bajing.
Bupati Garut menyampaikan bahwa anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp5 miliar direncanakan meningkat menjadi Rp10 miliar. Penambahan lebih lanjut masih akan mempertimbangkan kebutuhan penanganan serta kemampuan fiskal daerah.
“Tahun kemarin kita cuma Rp5 miliar, kita akan menempatkan Rp10 miliar, dan ini juga mungkin kita tambah lagi. Kita lihat kondisi keuangan yang kita miliki, kondisi fiskal,” kata Syakur.
Rencana penambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah pekerjaan prioritas, antara lain:
- Pembangunan zona penyangga (buffer zone), sebagai kawasan pembatas di sekitar area TPA yang akan dilaksanakan secara bertahap.
- Pembenahan drainase dan saluran lindi, guna memperbaiki sistem pengelolaan air dan cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah.
- Pengadaan alat berat, untuk menunjang operasional dan penataan kawasan TPA.
- Penerapan sistem sanitary landfill, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sampah dengan memperhatikan aspek sanitasi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Bupati menyebutkan bahwa kawasan TPA Pasir Bajing memiliki luas sekitar 17 hektare. Pemerintah daerah akan mengkaji area yang masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan sampah secara lebih baik.
“Ada beberapa lokasi yang akan kita manfaatkan, tetapi dengan pendekatan yang sanitari. Kita akan coba memanfaatkan,” ungkapnya.
Meski demikian, rencana peningkatan anggaran tersebut masih perlu ditindaklanjuti dengan kepastian alokasi, perencanaan teknis, tahapan pekerjaan, serta jadwal pelaksanaan.
Transparansi penggunaan anggaran juga menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah diterjemahkan menjadi pembangunan nyata di lapangan.
Pencegahan Kebakaran dan Pengawasan TPA Diperkuat
Selain pembenahan infrastruktur, pemerintah daerah berencana memperkuat pengawasan untuk mencegah terulangnya kebakaran di kawasan TPA Pasir Bajing.
Terkait penyebab kebakaran, Syakur menyatakan belum ada indikasi khusus yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab pastinya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah berencana melibatkan masyarakat dalam pengawasan kawasan TPA, terutama pada malam hari, guna meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya titik api.
“Kita akan minta masyarakat ikut mengawasi di sini. Ternyata malam-malam tidak banyak yang menjaga di sini. Kita akan coba melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya terdapat sekitar tiga hingga empat titik kebakaran yang relatif kecil. Penanganannya tetap memerlukan tahapan dan penyesuaian dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah daerah juga akan menginventarisasi kebutuhan peralatan pemadaman untuk meningkatkan kesiapsiagaan apabila terjadi kebakaran kembali.
Dalam berita acara hasil musyawarah, disepakati pula bahwa apabila terjadi kejadian serupa, kegiatan pengelolaan akan dihentikan sementara hingga proses perbaikan selesai dilaksanakan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengutamakan keselamatan dan memastikan perbaikan dilakukan sebelum aktivitas pengelolaan kembali berjalan.
Warga Terdampak Dijanjikan Perlindungan BPJS dan Pemeriksaan Kesehatan
Musyawarah tidak hanya membahas persoalan teknis pengelolaan sampah, tetapi juga menyepakati sejumlah program yang diarahkan untuk melindungi masyarakat di sekitar TPA Pasir Bajing.
Berdasarkan berita acara hasil musyawarah, terdapat beberapa program yang direncanakan untuk mendukung perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat terdampak.
1. Kepesertaan BPJS Kesehatan
Masyarakat akan memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan kriteria desil yang berlaku. Sementara itu, masyarakat di luar kelompok desil 1 sampai 5 direncanakan memperoleh dukungan kepesertaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pelaksanaan program ini memerlukan pendataan dan verifikasi agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
2. Bantuan sesuai kebutuhan wilayah
Pemerintah akan memberikan bantuan berupa program yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing RW yang tercantum dalam kesepakatan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat bantuan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakat di setiap wilayah.
3. BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan direncanakan diberikan kepada para pemulung yang beraktivitas di kawasan TPA.
Program ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan, mengingat aktivitas pemulungan memiliki potensi bahaya yang perlu mendapat perhatian.
4. Pemeriksaan kesehatan secara rutin
Pemeriksaan kesehatan berkala direncanakan bagi masyarakat yang menjadi sasaran program, terutama untuk mendukung pemantauan kondisi kesehatan warga di sekitar kawasan TPA.
Program tersebut diharapkan membantu meningkatkan perhatian terhadap kesehatan masyarakat yang berpotensi terdampak aktivitas pengelolaan sampah.
5. Pemberdayaan ekonomi masyarakat
Pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari kesepakatan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan memperkuat kemampuan ekonomi warga terdampak.
Pelaksanaannya diharapkan tidak hanya berbentuk bantuan sesaat, tetapi juga diarahkan pada program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Meski demikian, seluruh program tersebut masih memerlukan kejelasan mekanisme pelaksanaan, sumber pembiayaan, pendataan penerima manfaat, serta jadwal realisasi agar komitmen yang disepakati benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Petugas TPA Diminta Lebih Responsif terhadap Aduan Warga
Poin lain yang tercantum dalam berita acara adalah peningkatan respons petugas TPA terhadap pengaduan masyarakat terkait perbaikan dan pengelolaan kawasan.
Petugas diharapkan lebih tanggap terhadap keluhan warga, terutama yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, keselamatan, dan dampak aktivitas pengelolaan sampah.
Respons yang cepat dan komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak pengelola.
Dokumen kesepakatan juga menegaskan bahwa apabila poin-poin yang telah disepakati tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil musyawarah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pelaksanaan perbaikan yang dapat dipantau bersama.
Karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penataan TPA, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program perlindungan sosial juga penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari setiap komitmen yang telah disepakati.
Kesepakatan Telah Dibuat, Kini Menunggu Realisasi
Hasil musyawarah pada 13 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah dalam mencari jalan keluar atas persoalan TPA Pasir Bajing. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh poin kesepakatan dapat diwujudkan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Rencana penambahan anggaran hingga Rp10 miliar, penerapan sistem sanitary landfill, pembangunan zona penyangga, pembenahan drainase dan saluran lindi, serta pengadaan alat berat perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan yang jelas dan jadwal pelaksanaan yang dapat dipantau masyarakat.
Demikian pula dengan program BPJS Kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan bagi pemulung, pemeriksaan kesehatan rutin, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seluruh program tersebut membutuhkan kepastian teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga terdampak.
Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, aparat terkait, dan masyarakat perlu mengawal pelaksanaan setiap poin kesepakatan melalui pengawasan dan evaluasi secara konsisten.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai tahapan pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta perkembangan pembenahan kawasan TPA Pasir Bajing.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan TPA tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang direncanakan, tetapi juga dari perubahan nyata dalam sistem pengelolaan sampah, berkurangnya risiko kebakaran, meningkatnya keselamatan kerja, serta terlindunginya kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara. Kini, masyarakat menunggu realisasi. Komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui kerja nyata, pengawasan berkelanjutan, transparansi anggaran, dan tanggung jawab seluruh pihak demi mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Garut. (Hilman)
