Ruangrakyatgarut.id 13 Oktober 2026 — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial, kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang siber yang aman, sehat, dan produktif.
Sebagai upaya meningkatkan literasi digital masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama BAKTI Komdigi dan DPR RI menggelar Seminar Merajut Nusantara bertajuk “Etika Bermedia Digital” di Fave Hotel Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi interaktif bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, santun, dan bertanggung jawab.
Seminar ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai tantangan di dunia digital, mulai dari penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, perundungan digital, hingga pentingnya memahami aturan dan tanggung jawab dalam beraktivitas di ruang siber.
H. Oleh Soleh: Kebebasan Berekspresi Harus Diiringi Tanggung Jawab
Anggota Komisi I DPR RI, H. Oleh Soleh, S.H., menegaskan bahwa penguatan literasi digital harus menjadi perhatian bersama seiring dengan semakin luasnya penggunaan teknologi informasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, literasi digital tidak cukup hanya membuat masyarakat mampu mengoperasikan perangkat teknologi atau menggunakan media sosial. Lebih dari itu, masyarakat harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi, memeriksa kebenaran berita, memahami dampak dari setiap unggahan, serta menghormati hak dan privasi orang lain.
Ia menekankan bahwa ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi tempat berkembangnya hoaks, ujaran kebencian, provokasi, maupun berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
“Kemudahan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab penggunanya. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan berarti bebas mengabaikan etika, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau merugikan orang lain,” demikian pesan yang ditekankan dalam narasi penguatan literasi digital pada kegiatan tersebut.
H. Oleh Soleh juga menyoroti pentingnya peran negara dalam membangun ekosistem digital yang aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Regulasi yang memadai perlu berjalan beriringan dengan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya mengetahui ketentuan hukum, tetapi juga memahami pentingnya menjaga etika dan kesantunan ketika berinteraksi di dunia maya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPR RI, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas jangkauan literasi digital hingga ke daerah.
Edukasi tersebut perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang semakin akrab dengan teknologi dan media sosial.
Ia juga mendorong masyarakat agar lebih kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Setiap informasi yang diperoleh melalui media sosial perlu diperiksa kebenarannya sebelum dibagikan kembali.
Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk menekan penyebaran hoaks sekaligus menjaga kualitas ruang publik digital agar tetap sehat dan kondusif.
Selain itu, perbedaan pendapat di media sosial harus disikapi secara dewasa dengan tetap mengedepankan dialog, kesantunan, dan sikap saling menghormati.
Nilai-nilai kebangsaan, menurut pesan yang ingin ditekankan melalui edukasi tersebut, harus tetap menjadi landasan dalam berkomunikasi, baik di kehidupan nyata maupun di ruang digital.
Perspektif Hukum dan Regulasi Digital
Diskusi dalam Seminar Merajut Nusantara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang untuk memberikan pemahaman mengenai etika bermedia digital dari perspektif hukum, regulasi, dan sosial budaya.
Kegiatan dipandu oleh Hendra Guntara, S.Hum., M.Ud., yang bertindak sebagai moderator.
Dari perspektif penegakan hukum dan regulasi digital, Direktur Penyidikan Digital, Dr. Ir. Irawati Tjipto Priyanti, M.T., memaparkan pentingnya kewaspadaan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan aktivitas di ruang digital.
Perkembangan teknologi yang semakin cepat perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap aktivitas di internet. Pengguna media digital tidak hanya dituntut memahami cara menggunakan teknologi, tetapi juga perlu mengetahui batasan dan tanggung jawab yang menyertainya.
Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat menghindari berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Melalui pemahaman terhadap regulasi, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara tepat sekaligus memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital dapat menimbulkan dampak bagi diri sendiri maupun orang lain.
Etika dan Kesantunan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Perspektif sosial dan nilai kebudayaan turut disampaikan oleh tokoh masyarakat, Dr. Hilman Umar Bashori. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi norma, kesantunan, dan sikap saling menghargai ketika berinteraksi di ruang publik virtual.
Etika bermedia digital pada dasarnya tidak terlepas dari nilai-nilai yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati orang lain, menjaga tutur kata, serta mempertimbangkan dampak informasi yang dibagikan merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat.
Pengguna media sosial diharapkan tidak mudah terpancing provokasi, tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan sikap kritis tanpa mengabaikan kesantunan.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena informasi yang disebarkan melalui internet dapat menjangkau masyarakat secara luas dalam waktu singkat.
Karena itu, setiap pengguna internet memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas digitalnya tidak merugikan orang lain, memicu konflik, atau memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Membangun Ekosistem Digital yang Aman dan Produktif
Melalui Seminar Merajut Nusantara bertajuk “Etika Bermedia Digital” ini, Komdigi, BAKTI Komdigi, dan DPR RI mendorong penguatan pemahaman masyarakat agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi secara cerdas, kritis, dan beretika.
Penguatan literasi digital diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kebiasaan memeriksa kebenaran informasi, menjaga keamanan data pribadi, menghormati perbedaan pendapat, hingga menghindari perilaku yang dapat merugikan orang lain di internet.
Tanggung jawab membangun ruang siber yang aman bukan hanya berada di tangan pemerintah atau aparat penegak hukum. Setiap pengguna internet memiliki peran dalam menjaga kualitas komunikasi dan menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Dengan meningkatnya literasi dan kesadaran etika bermedia digital, teknologi diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, memperluas akses informasi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi informasi harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter, tanggung jawab sosial, dan nilai-nilai kebangsaan.
Melalui penggunaan media digital yang bijak dan bertanggung jawab, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman, kondusif, produktif, serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (Hilman)
