Ruangrakyatgarut.id 13 Oktober 2026 — Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asep Mulyana, S.E., melaksanakan kegiatan reses di wilayah Pamekar, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat persoalan pengelompokan desil kesejahteraan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Bagi masyarakat, persoalan BPJS bukan sekadar urusan administrasi. Di balik status kepesertaan yang nonaktif, terdapat kebutuhan nyata untuk mendapatkan pelayanan medis tanpa harus terbebani biaya yang tidak sanggup ditanggung keluarga.
Warga yang tercatat dalam desil 6 sampai 10 berpotensi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran tertentu. Namun, kondisi ekonomi setiap keluarga perlu diverifikasi agar penanganan tidak hanya berpatokan pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadaan nyata di lapangan.
Melalui kegiatan reses tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan menjadi perhatian Asep Mulyana untuk ditindaklanjuti melalui fungsi representasi dan pengawasan sebagai anggota DPRD. Warga membutuhkan kepastian mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika kepesertaan BPJS mereka tidak aktif, sementara pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan.
Persoalan ini juga menuntut koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pemerintah desa, dan BPJS Kesehatan. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk memeriksa status kepesertaan, memverifikasi data sosial ekonomi, serta memberikan informasi mengenai alternatif bantuan yang tersedia sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil. Proses verifikasi dan pembaruan data harus mudah dipahami agar warga tidak kebingungan ketika membutuhkan bantuan.
Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai terobosan pemerintah daerah dalam menangani warga sakit yang kepesertaan BPJS-nya nonaktif. Apakah tersedia mekanisme pendampingan, bagaimana proses penanganannya, dan ke mana warga harus mengadu ketika membutuhkan pelayanan medis segera?
Bagi Asep Mulyana, persoalan tersebut dapat menjadi bahan untuk mendorong pembahasan bersama instansi terkait agar aspirasi warga tidak berhenti sebagai catatan reses. Masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Reses di Pamekar, Kecamatan Tarogong Kidul, ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda silaturahmi, tetapi juga menghasilkan tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan masyarakat. Keberhasilan penyerapan aspirasi pada akhirnya perlu dilihat dari kejelasan upaya penyelesaian yang dapat dirasakan warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Garut mampu menghadirkan solusi yang tepat sasaran, khususnya bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan. Jangan sampai ketidaksesuaian data atau persoalan administrasi membuat warga kesulitan memperoleh informasi dan akses terhadap pelayanan yang menjadi haknya sesuai ketentuan.
