Ruangrakyatgarut.id 13 Oktober 2026 — Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Golkar, Fahadz Fauzi, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Aula Desa Sukawangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur hingga persoalan perubahan data desil yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam kegiatan tersebut, Fahadz Fauzi menyampaikan bahwa reses merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi konstituen, khususnya masyarakat dari tiga desa yang menjadi wilayah sasaran kegiatan. Selain mendengarkan berbagai usulan, ia juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan program pembangunan serta arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut ke depan.
Menurut Fahadz, salah satu aspirasi yang cukup banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan kebutuhan perbaikan dan rehabilitasi infrastruktur jalan.
Usulan tersebut mencakup rehabilitasi jalan kabupaten, jalan besar, jalan lingkungan, hingga pembangunan atau perbaikan jalan dengan berbagai jenis konstruksi, seperti pengaspalan dan betonisasi.
Selain infrastruktur jalan, masyarakat juga menyampaikan usulan mengenai penataan tempat pemakaman serta sejumlah kebutuhan pembangunan lainnya yang dinilai penting untuk menunjang aktivitas dan kenyamanan warga.
Fahadz Fauzi: Aspirasi Masyarakat Menjadi Bahan Perjuangan
Fahadz menjelaskan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme dan kewenangan yang tersedia di lembaga legislatif.
“Tadi saya menyampaikan kepada konstituen, khususnya di tiga desa, mengenai mekanisme pengusulan dan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut ke depan,” ujar Fahadz.
Ia menuturkan, usulan terkait rehabilitasi jalan menjadi salah satu perhatian masyarakat. Menurutnya, kebutuhan infrastruktur tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pengusulan dan penyesuaian dengan program serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Melalui kegiatan reses ini, masyarakat juga diharapkan dapat memahami tahapan pengajuan aspirasi agar kebutuhan pembangunan yang disampaikan dapat masuk dalam pembahasan perencanaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Data Desil dan BPJS PBI Turut Menjadi Perhatian
Selain persoalan infrastruktur, pembahasan mengenai perubahan data desil turut menjadi perhatian dalam kegiatan reses tersebut.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan perubahan status desil yang dapat berpengaruh terhadap penentuan penerima bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Menanggapi hal tersebut, Fahadz menjelaskan bahwa pemutakhiran dan penetapan data sasaran bantuan sosial melibatkan mekanisme pendataan serta kebijakan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan peran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, perubahan desil hari ini sedang dalam proses penataan. Ini berkaitan dengan siapa saja yang berhak menerima BPJS PBI dan siapa saja yang tidak. Data dan ketentuannya berasal dari pemerintah pusat, sedangkan pemerintah kabupaten menjalankan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pendataan di lapangan melibatkan petugas terkait, termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), yang melakukan survei terhadap kondisi masyarakat.
Menurut Fahadz, penataan data tersebut perlu dipahami dalam konteks kebijakan pemerintah untuk memastikan penentuan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Meski demikian, persoalan perubahan desil tetap menjadi perhatian karena menyangkut ketepatan sasaran program bantuan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
DPRD Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan terhadap Kebijakan Eksekutif
Terkait komunikasi dengan Bupati Garut mengenai persoalan perubahan desil dan arah kebijakan pemerintah daerah, Fahadz mengungkapkan bahwa komunikasi formal secara khusus belum dilakukan. Namun, ia mengaku kerap berdiskusi secara informal dengan Bupati Garut mengenai berbagai kebijakan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Di sisi lain, DPRD juga perlu memahami ketentuan dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya, kami di DPRD mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak pro-rakyat, tetapi juga memahami ketika aturan mengharuskan untuk seperti itu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kebutuhan pembangunan infrastruktur dan penataan data penerima bantuan sosial.
Aspirasi Reses Diharapkan Berlanjut pada Tindak Lanjut Nyata
Kegiatan reses di Aula Desa Sukawangi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme kebijakan pemerintah.
Aspirasi mengenai rehabilitasi jalan, jalan lingkungan, penataan makam, hingga perubahan data desil diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Masyarakat tentu berharap usulan pembangunan yang disampaikan tidak berhenti pada forum reses, tetapi dapat diperjuangkan melalui proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Sementara itu, persoalan perubahan data desil dan kepesertaan BPJS PBI memerlukan perhatian berkelanjutan agar proses pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.
Melalui fungsi representasi dan pengawasan, DPRD Kabupaten Garut diharapkan terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan dan program pembangunan dapat menjawab kebutuhan warga secara tepat sasaran. (Hilman)
