Ruangrakyatgarut.id 13 Oktober 2026 — Krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing yang disusul penumpukan sampah di sejumlah titik memunculkan kembali persoalan mendasar terkait sistem pengelolaan sampah, keterbatasan anggaran, kondisi armada pengangkutan, hingga tuntutan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan dengan penanganan darurat. Menurutnya, diperlukan komitmen nyata pemerintah daerah melalui kebijakan anggaran yang memadai, pembenahan sistem pengelolaan sampah, serta pendekatan yang lebih serius terhadap masyarakat terdampak.
Yudha menyebut, persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan landasan bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola persampahan secara berkelanjutan.
Namun, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut belum kunjung menerapkan sistem sanitary landfill secara optimal di TPA Pasir Bajing.
“Dari tahun ke tahun, sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Garut belum kunjung menerapkan sistem sanitary landfill. Akibatnya, persoalan yang terjadi sekarang seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh,” ujar Yudha dalam keterangannya.
Anggaran DLH Rp17 Miliar, Yudha Dorong Minimal 2 Persen APBD
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Yudha adalah keterbatasan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dalam menangani persoalan persampahan.
Ia menyebut, anggaran DLH saat ini sekitar Rp17 miliar, sementara kebutuhan ideal untuk mendukung pengelolaan sampah diperkirakan mencapai Rp96 miliar.
Menurut Yudha, kebutuhan anggaran tersebut berkaitan dengan luasnya cakupan pelayanan persampahan, mulai dari pengangkutan sampah di berbagai kecamatan, penyediaan dan pemeliharaan armada, hingga peningkatan kualitas sistem pengelolaan di tempat pembuangan akhir.
Karena itu, ia mendorong Bupati Garut agar meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah menjadi minimal 2 persen dari APBD.
“Harapan saya, pertama, Bupati Garut harus bisa mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pengelolaan sampah minimal 2 persen dari APBD. Hari ini Dinas Lingkungan Hidup hanya diberi anggaran sekitar Rp17 miliar, padahal kebutuhan idealnya diperkirakan mencapai Rp96 miliar,” tegasnya.
Yudha juga menekankan bahwa persoalan persampahan tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana, tetapi juga keberlangsungan tenaga kerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan kebersihan.
Ia menyoroti keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu serta para relawan yang turut membantu penanganan sampah, tetapi masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan keterbatasan dukungan.
Menurutnya, peningkatan anggaran perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional sekaligus penghargaan yang layak bagi para petugas yang bekerja di lapangan.
“Ini penting agar pada tahun anggaran 2027 ada peningkatan anggaran yang signifikan, baik untuk manajemen pengangkutan persampahan maupun untuk memperhatikan para petugas dan relawan yang selama ini ikut bekerja menangani persoalan sampah,” ujarnya.
Produksi Sampah Disebut Capai 1.050 Ton per Hari
Yudha menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi Kabupaten Garut dengan mengacu pada jumlah penduduk dan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Ia menyebut, dengan jumlah penduduk sekitar 2,9 juta jiwa, produksi sampah Kabupaten Garut diperkirakan mencapai 1.050 ton per hari. Sementara itu, sampah yang tertangani disebut baru sekitar 400 ton per hari di 13 kecamatan.
Kondisi tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan pelayanan persampahan.
Situasi semakin sulit ketika aktivitas pengangkutan menuju TPA Pasir Bajing terganggu akibat penolakan masyarakat sekitar. Sampah yang sebelumnya dapat diangkut kini menumpuk, termasuk di sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat.
Yudha menjelaskan, dirinya bersama sejumlah unsur pemerintah dan elemen terkait telah ikut turun menangani persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Taruna Siaga Bencana (Tagana), BPBD, serta unsur PUPR.
Namun, upaya penanganan di lapangan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena pengangkutan sampah ke TPA Pasir Bajing masih terkendala.
“Sebanyak kurang lebih 400 ton sampah yang biasanya tertangani sekarang menumpuk karena tidak bisa diangkut ke TPA Pasir Bajing. Kami sudah berupaya bersama berbagai elemen, tetapi sampai sekarang persoalan ini belum selesai,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah cepat sekaligus solusi jangka panjang agar penumpukan sampah tidak terus meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Penolakan Warga Harus Dijawab dengan Pendekatan Humanis
Di tengah situasi darurat tersebut, Yudha juga menyoroti penolakan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Pasir Bajing.
Ia mengakui bahwa warga sekitar memiliki pengalaman panjang menghadapi persoalan lingkungan akibat aktivitas tempat pembuangan akhir. Penumpukan sampah dan dugaan dampak pencemaran menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, menurut Yudha, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan meminta warga menerima kembali aktivitas pembuangan sampah. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang jelas untuk membenahi kondisi TPA dan memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak.
Meski demikian, ia berharap masyarakat sekitar dapat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas selama pemerintah daerah mencari solusi konkret.
“Saya sebagai wakil rakyat bukan tidak berempati terhadap penderitaan masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing. Kita harus memahami persoalan yang mereka alami selama ini. Namun, harapan saya, ada kebesaran hati untuk membuka ruang penyelesaian bersama demi kepentingan masyarakat umum, khususnya masyarakat di 13 kecamatan yang terdampak oleh terganggunya pengangkutan sampah,” tuturnya.
Yudha juga meminta Bupati Garut segera kembali menemui masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Menurutnya, komunikasi dengan warga harus disertai komitmen yang terukur, bukan sekadar janji atau imbauan agar masyarakat menerima aktivitas pengelolaan sampah seperti sebelumnya.
Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan langkah pembenahan yang akan dilakukan, bentuk perhatian kepada masyarakat terdampak, serta target waktu pelaksanaannya.
Sanitary Landfill dan Kompensasi Warga Harus Menjadi Prioritas
Bagi Yudha, salah satu persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan adalah pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing.
Ia menilai pemerintah daerah harus memiliki arah kebijakan yang jelas untuk meninggalkan pola open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan yang lebih berwawasan lingkungan, termasuk penerapan sanitary landfill sesuai ketentuan dan kesiapan teknis yang diperlukan.
Selain pembenahan sistem, ia menegaskan bahwa kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar TPA harus mendapatkan perhatian serius.
Penataan lingkungan, perbaikan akses jalan, kebersihan kawasan, serta skema kompensasi bagi masyarakat terdampak menjadi bagian yang perlu dibahas secara terbuka dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Pemerintah daerah harus benar-benar berkomitmen melakukan penataan TPA agar berwawasan lingkungan. Bukan hanya berbicara soal pengangkutan sampah, tetapi juga penataan kawasan, akses jalan, lingkungan sekitar, dan kompensasi bagi masyarakat yang selama ini terdampak,” tegasnya.
Menurut Yudha, keberhasilan penanganan sampah tidak dapat diukur hanya dari kemampuan pemerintah mengangkut sampah dari jalanan menuju tempat pembuangan akhir. Pengelolaan yang baik juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan sistem pengolahan sampah.
Dengan demikian, penataan TPA Pasir Bajing harus menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang, bukan sekadar respons terhadap krisis yang muncul ketika aktivitas pengangkutan terganggu.
Dorong Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Selain pembenahan TPA, Yudha mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang memungkinkan sampah diolah menjadi produk bernilai guna, termasuk energi.
Ia menyinggung Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjajaki pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
Menurut Yudha, pengembangan fasilitas pengolahan modern membutuhkan perencanaan matang, kajian teknis, kepastian pembiayaan, dan kerja sama lintas sektor.
Ia meminta Bupati Garut tidak hanya mengandalkan kemampuan APBD, tetapi juga membuka peluang kolaborasi pendanaan dengan berbagai pihak, termasuk melalui program hibah dan dukungan investasi yang sesuai dengan ketentuan.
Yudha menilai keterbatasan anggaran daerah seharusnya menjadi alasan untuk memperluas kerja sama, bukan menjadi penghambat pembenahan sistem persampahan.
“Bupati harus memiliki komitmen untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu yang memungkinkan sampah dikonversi menjadi energi. Jangan sampai tagline Garut Hebat hanya menjadi slogan, sementara tidak ada langkah kebijakan yang nyata melalui anggaran maupun kolaborasi pendanaan,” katanya.
Ia menambahkan, peluang kerja sama internasional maupun dukungan dari lembaga pendanaan perlu dijajaki secara serius. Namun, setiap rencana harus didukung studi kelayakan, kesiapan teknologi, skema pembiayaan yang transparan, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat dan lingkungan.
Tahun Anggaran 2027 Harus Menjadi Momentum Pembenahan
Yudha berharap krisis persampahan yang terjadi saat ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan anggaran yang lebih realistis, memperbaiki manajemen pengangkutan, memperhatikan kondisi armada yang sebagian disebut telah mengalami kerusakan, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Di sisi lain, peningkatan anggaran juga harus diikuti dengan tata kelola yang transparan dan terukur agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kebersihan.
Yudha mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan lintas wilayah dan lintas sektor. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak swasta yang memiliki kapasitas dan teknologi pendukung.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap kesejahteraan petugas kebersihan dan relawan yang berada di garis depan penanganan sampah.
“Persoalan sampah ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, tahun anggaran 2027 harus benar-benar berpihak pada pembenahan manajemen persampahan, mulai dari pengangkutan, pembenahan TPA, pengembangan teknologi pengolahan, sampai perhatian kepada masyarakat sekitar dan para petugas yang bekerja di lapangan,” ujarnya.
Pada akhirnya, Yudha berharap Bupati Garut dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan hambatan pengangkutan sampah sekaligus menyiapkan kebijakan jangka panjang.
Menurutnya, krisis di TPA Pasir Bajing tidak boleh hanya diselesaikan dengan memindahkan tumpukan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah dibangun secara berkelanjutan, memperhatikan keselamatan masyarakat, dan didukung anggaran yang memadai.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Garut: apakah krisis persampahan ini akan menjadi titik awal pembenahan menyeluruh, atau kembali menjadi persoalan berulang yang baru ditangani ketika sampah sudah menumpuk dan masyarakat terdampak? (Hilman)
