Ruangrakyatgarut.id 08 Juni 2026 – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut terancam mengalami keterlambatan akibat belum tersedianya anggaran pengadaan lahan dalam APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut yang membidangi pendidikan, Yudha Puja Turnawan.
Yudha meminta Pemerintah Kabupaten Garut bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan program Sekolah Rakyat yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri audiensi antara perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, bersama Dinas Sosial Kabupaten Garut dan DPRD Garut di Ruang Rapat Komisi II DPRD Garut, Senin (8/6/2026).
Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat mengenai kepastian pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan survei lokasi, pendataan calon lahan, hingga pembukaan rekening bagi pemilik lahan yang akan menerima pembayaran ganti rugi. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait kelanjutan proses pembelian lahan maupun pembangunan sekolah tersebut.
Yudha menjelaskan bahwa berdasarkan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, tidak terdapat alokasi anggaran untuk pembelian lahan Sekolah Rakyat. Padahal pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Garut sempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengadaan lahan di Desa Sukakarya.
“Pada APBD Perubahan Tahun 2025 sebenarnya sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pembelian lahan Sekolah Rakyat. Namun anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan karena saat itu belum tercapai kesepakatan harga antara pemerintah dengan sebagian pemilik lahan berdasarkan hasil appraisal,” ujar Yudha.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak diperbolehkan membeli tanah di atas nilai appraisal sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Saat ini para pemilik lahan telah menyatakan kesediaannya menjual tanah sesuai nilai appraisal yang ditetapkan, namun kendala yang muncul justru terletak pada tidak tersedianya anggaran pembelian lahan pada tahun berjalan.
Yudha mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Garut, batas waktu penyelesaian legalitas lahan Sekolah Rakyat ditetapkan hingga akhir Juli 2026. Pada saat itu status lahan harus sudah jelas dan telah dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagai salah satu syarat pembangunan.
“Permasalahan sekarang bukan lagi soal harga tanah, tetapi soal ketersediaan anggaran. Sementara sesuai aturan, ketika masyarakat melakukan pelepasan hak atas tanahnya, pemerintah harus langsung melakukan pembayaran. Tidak bisa dibayar beberapa bulan kemudian atau menunggu tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, peluang realisasi pengadaan lahan dalam waktu dekat cukup berat mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas. Bahkan apabila penganggaran baru dilakukan melalui APBD Perubahan Tahun 2026, prosesnya diperkirakan baru dapat berjalan sekitar Oktober 2026, sementara tenggat waktu yang diberikan Kementerian Sosial berakhir pada Juli 2026.
Karena itu, Yudha meminta Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Sosial, untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan harapan yang berlebihan.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial dapat menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat. Jangan sampai muncul harapan palsu terkait pembelian lahan Sekolah Rakyat, karena faktanya saat ini tidak ada alokasi anggaran untuk pembelian tanah tersebut dan batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sudah sangat dekat,” tegasnya.
Menurut Yudha, masyarakat berhak mengetahui kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk keterbatasan fiskal yang menjadi kendala dalam proses pengadaan lahan. Transparansi informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman dan ekspektasi yang sulit diwujudkan.
Meski demikian, ia menegaskan tetap mendukung penuh program Sekolah Rakyat karena dinilai memiliki manfaat besar dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Namun seluruh proses harus dilaksanakan sesuai regulasi, didukung perencanaan yang matang, serta memiliki kepastian pendanaan.
Lebih lanjut, Yudha menilai apabila pemerintah pusat masih membuka peluang pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut pada tahun 2027, maka proses pengadaan lahan dan perencanaan anggaran harus dipersiapkan sejak awal agar tidak kembali terkendala persoalan administrasi maupun pembiayaan.
“Yang terpenting saat ini adalah menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat sambil terus mencari solusi terbaik agar program Sekolah Rakyat tetap bisa terwujud dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (Hil)
