Ruangrakyatgarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan tertentu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (23) dan T.H. (28), yang merupakan warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 256 butir obat keras terbatas yang diduga terdiri dari Tramadol dan Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, satu tas selempang, gunting, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar di lapangan, sedangkan tersangka lainnya diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan yang kemudian diedarkan melalui sistem penitipan dan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
«”Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Kamis (6/8/2026).»
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh untuk kemudian diedarkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul obat-obatan dan jaringan peredarannya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (Hil)
