Ruangrakyatgarut.id 30 Mei 2026 – Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut terus menjadi perbincangan hangat setelah batalnya pelantikan Korwil beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai urgensi keberadaan Korwil di tengah upaya efisiensi birokrasi dan digitalisasi layanan pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik dan sejumlah kalangan masyarakat menilai momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan efektivitas Korwil dalam mendukung tata kelola pendidikan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018, Korwil memiliki sejumlah tugas, di antaranya pengumpulan data peserta didik, pengadministrasian usulan kenaikan pangkat, serta koordinasi berbagai kegiatan pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
Namun, seiring berkembangnya sistem digital dalam pemerintahan, sejumlah pihak mempertanyakan relevansi sebagian tugas tersebut. Pasalnya, proses administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat ASN kini telah menggunakan sistem elektronik yang dapat diakses secara langsung tanpa harus melalui tahapan birokrasi yang panjang.
“Kalau administrasi kepegawaian sudah berbasis digital dan terintegrasi, tentu perlu dikaji kembali apakah struktur Korwil masih efektif atau justru terjadi tumpang tindih fungsi,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Garut.
Sorotan juga mengarah pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang berkaitan dengan keberadaan Korwil.
Menurut sejumlah pihak, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait tindak lanjut temuan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, polemik yang terjadi dinilai menunjukkan belum optimalnya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi kepegawaian.
Sejumlah kalangan bahkan mengusulkan agar BKD memiliki sistem kepegawaian terpadu yang mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan ASN secara digital, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, hingga penilaian kinerja. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula usulan agar keberadaan Korwil dievaluasi secara menyeluruh. Bila dianggap tidak lagi efektif, struktur tersebut dinilai dapat dipertimbangkan untuk dihapus dan sumber daya manusianya dikembalikan ke sekolah maupun dinas sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut usulan tersebut, tugas-tugas Korwil yang masih relevan dapat dialihkan kepada pengawas sekolah yang selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan akademik dan manajerial di lapangan.
Langkah tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban birokrasi sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah. Terlebih pemerintah daerah ke depan dihadapkan pada berbagai kebijakan pengelolaan keuangan yang menuntut belanja pegawai lebih terkendali dan proporsional.
Hingga saat ini, polemik Korwil masih menjadi perhatian berbagai pihak. Publik pun menunggu sikap resmi pemerintah daerah terkait arah kebijakan yang akan diambil, apakah mempertahankan struktur yang ada, melakukan reformulasi tugas dan fungsi, atau justru melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
