Ruangrakyatgarut.id 16 juli 2026 – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyatakan keprihatinannya terhadap belum terlihatnya tindak lanjut yang nyata atas berbagai aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut. Aspirasi tersebut berkaitan dengan penataan ruang, pengelolaan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut LIBAS, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Sebagai tindak lanjut, organisasi tersebut telah mengirimkan surat resmi yang diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Surat itu berisi permohonan pelaksanaan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terhadap pemanfaatan ruang, pengelolaan MBLB, serta potensi penerimaan daerah.
Meski surat telah diterima oleh instansi terkait, LIBAS menilai hingga saat ini belum tampak langkah konkret yang mampu menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menegaskan bahwa persoalan yang sedang diuji bukan semata-mata efektivitas birokrasi, melainkan juga komitmen pemerintah daerah dalam mendengar, merespons, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara nyata.
“Kalau aspirasi masyarakat hanya berhenti di meja administrasi tanpa tindak lanjut yang jelas, publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum benar-benar berjalan,” tegas Tedi.
LIBAS berpandangan bahwa Kabupaten Garut memiliki potensi ekonomi yang besar dari sektor MBLB. Namun, potensi tersebut hanya dapat memberikan manfaat maksimal apabila seluruh aktivitas pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, kewajiban perpajakan, serta prinsip perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Menurut organisasi tersebut, respons yang lambat terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat memunculkan persepsi bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum belum berjalan secara optimal. Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi demikian dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah apabila tidak diikuti dengan langkah-langkah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LIBAS juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut mereka, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat meningkatkan tekanan terhadap lingkungan, memperbesar potensi terjadinya bencana, serta mengurangi peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah apabila pengawasan tidak dilakukan secara efektif.
Selain itu, LIBAS menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, sejauh mana kepatuhan terhadap tata ruang diawasi, serta apakah seluruh potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB telah dihimpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rakyat tidak membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, pengawasan berjalan nyata, dan setiap aspirasi memperoleh jawaban melalui tindakan, bukan sekadar administrasi,” ujar Tedi.
Atas dasar itu, LIBAS mendesak DPRD Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, serta seluruh instansi terkait untuk segera membuka ruang dialog dengan masyarakat, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor MBLB, serta menyampaikan hasil evaluasi tersebut secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Menurut Tedi, bukti penerimaan surat oleh instansi terkait menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima secara administratif. Namun, yang kini ditunggu masyarakat adalah langkah nyata berupa tindak lanjut atas substansi yang disampaikan.
“Bukti penerimaan surat sudah ada. Kini masyarakat menunggu bukti keberanian pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut. Yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum di Kabupaten Garut,” tutupnya.
