Ruangrakyatgarut.id 16 juli 2026 – Polemik pelaporan Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut dinilai tidak semestinya menggeser fokus publik dari substansi demokrasi. Aliansi Rakyat Garut (ARG) menegaskan bahwa yang lebih penting untuk menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana seluruh anggota DPRD menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Koordinator ARG, Dera Hermana Rismawan, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menilai sejauh mana para wakil rakyat menjalankan amanah tersebut melalui kerja nyata.
“Ruang kritik jangan dipersempit hanya karena ada pihak yang merasa tidak nyaman. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada setiap anggota DPRD. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh wakil rakyat menunjukkan kinerja dan pengabdiannya kepada masyarakat. Di tengah tantangan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), daya beli masyarakat, kemiskinan, pengangguran, hingga pelayanan publik, rakyat tentu berhak mengetahui apa yang telah diperjuangkan oleh para wakilnya,” ujar Dera, Rabu (15/7/2026).
Menurut Dera, masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan penilaian secara objektif terhadap rekam jejak setiap anggota DPRD berdasarkan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan dinamika politik yang berkembang.
“Silakan masyarakat yang menilai. Rekam jejak tidak dibangun oleh perdebatan politik, melainkan oleh kerja nyata. Ketika terjadi kebakaran, ketika ada lansia yang hidup dalam keterbatasan, ketika masyarakat kecil membutuhkan pendampingan, siapa yang hadir? Dalam pandangan kami, Yudha Puja Turnawan telah menunjukkan kepedulian itu. Beliau dikenal konsisten turun langsung ke lapangan, membantu masyarakat yang tertimpa musibah, menyerap aspirasi warga, dan menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka. Pengabdian seperti itu patut diapresiasi dan menjadi inspirasi bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut,” katanya.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian dari tugas utama DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang berani menyuarakan kepentingan masyarakat sekaligus terbuka terhadap kritik dan evaluasi publik.
“Pada akhirnya masyarakat tidak akan menilai dari seberapa keras seseorang merespons kritik, tetapi dari seberapa besar manfaat yang telah diberikan kepada rakyat. Kepercayaan publik dibangun melalui integritas, keberanian, dan kerja nyata, bukan dengan mempersempit ruang kritik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut maupun pihak-pihak terkait mengenai polemik tersebut. Ruang Rakyat Garut masih membuka kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
