Ruangrakyatgarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang digelar di MTsS Al-Musaddadiyah Garut, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan terwujudnya Kabupaten Garut sebagai Kabupaten Layak Anak sekaligus mendorong seluruh satuan pendidikan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam proses pembelajaran maupun kehidupan sekolah sehari-hari.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang aman, bermartabat, serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
“Kami ingin memastikan seluruh sekolah di Kabupaten Garut mampu menjadi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat anak merasa aman, dihargai, dan dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Garut, LinLin Andriyani, menegaskan bahwa program Sekolah Ramah Anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Garut juga telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Menurut LinLin, keberhasilan program tersebut memerlukan komitmen dan kolaborasi seluruh unsur pendidikan, mulai dari pemerintah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga peserta didik.
“Kami mengajak seluruh sekolah di Kabupaten Garut untuk berkomitmen menjadi Sekolah Ramah Anak. Ini bukan hanya sebuah program, tetapi sebuah gerakan bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif, dan menyenangkan,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep Sekolah Ramah Anak menempatkan peserta didik sebagai subjek pendidikan yang memiliki hak untuk didengar, dihargai pendapatnya, serta dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Selain itu, sekolah juga dituntut menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya.
“Indikator Sekolah Ramah Anak di antaranya tidak adanya kekerasan, tidak adanya bullying, adanya partisipasi anak dalam berbagai kegiatan sekolah, serta tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses ketika anak mengalami atau menyaksikan perlakuan yang tidak sesuai,” jelasnya.
LinLin menambahkan, salah satu tujuan utama gerakan ini adalah membangun budaya sekolah yang menempatkan seluruh orang dewasa di lingkungan pendidikan sebagai pelindung sekaligus sahabat bagi anak-anak.
“Kami ingin membangun pola pikir bahwa setiap guru, tenaga kependidikan, dan orang dewasa di sekolah memandang peserta didik seperti anaknya sendiri. Ketika rasa kepedulian itu tumbuh, maka perlindungan terhadap anak akan menjadi budaya yang kuat di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Melalui deklarasi tersebut, DPPKBPPPA Kabupaten Garut menargetkan semakin banyak sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip Sekolah Ramah Anak secara nyata dan berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut dapat menjadi ruang yang aman, nyaman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal menuju generasi Garut yang berkualitas serta berdaya saing.
“Kami berharap gerakan ini tidak berhenti pada deklarasi semata, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di setiap sekolah. Sekolah Ramah Anak harus menjadi budaya bersama demi melahirkan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan terlindungi,” pungkas LinLin Andriyani. (Red)
