Ruangrakyatgarut.id 17 Juni 2026 – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel fiber optik dan tiang telekomunikasi yang memanfaatkan ruang milik jalan serta aset daerah lainnya di wilayah Kabupaten Garut.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah perusahaan telekomunikasi telah memanfaatkan aset daerah tanpa melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua LIBAS, Tedi Suhardi, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah mempertegas kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengelola serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
“Ruang milik jalan kabupaten, trotoar, drainase, lahan milik daerah, dan berbagai aset publik lainnya merupakan Barang Milik Daerah yang memiliki nilai ekonomi. Jika aset tersebut dimanfaatkan perusahaan telekomunikasi untuk pemasangan kabel fiber optik maupun tiang telekomunikasi, maka harus ada dasar hukum yang jelas, perjanjian yang sah, serta kontribusi yang memberikan manfaat kepada daerah,” tegas Tedi Suhardi.
Menurut LIBAS, apabila ditemukan perusahaan telekomunikasi yang memanfaatkan aset daerah tanpa perjanjian pemanfaatan yang sah, tanpa pembayaran kewajiban kepada daerah, atau tanpa memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku, maka kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan transparan.
LIBAS menilai Pemerintah Kabupaten Garut tidak boleh membiarkan pemanfaatan aset daerah berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Sebab setiap meter kabel fiber optik yang ditanam di bawah jalan daerah dan setiap tiang telekomunikasi yang berdiri di atas ruang milik daerah memiliki nilai ekonomi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan PAD.
Oleh karena itu, LIBAS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan:
- Inventarisasi seluruh jaringan kabel fiber optik dan tiang telekomunikasi yang memanfaatkan aset daerah;
- Pemeriksaan legalitas pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh seluruh perusahaan telekomunikasi;
- Evaluasi seluruh perjanjian kerja sama, sewa, atau bentuk pemanfaatan aset daerah lainnya;
- Penagihan terhadap seluruh kewajiban yang belum dipenuhi;
- Penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembongkaran, relokasi, atau penghentian pemanfaatan terhadap infrastruktur yang terbukti tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
LIBAS mengingatkan bahwa Pasal 65 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah untuk mengelola barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“Jika ditemukan perusahaan telekomunikasi yang memperoleh keuntungan dari penggunaan aset publik tanpa melaksanakan kewajiban kepada daerah, maka Pemerintah Kabupaten Garut wajib mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan aset milik rakyat Garut dan penyelamatan potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Tedi Suhardi.
LIBAS menegaskan bahwa apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya memiliki kewenangan untuk bertindak, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penertiban, penagihan kewajiban daerah, serta penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kewibawaan hukum dan melindungi aset daerah dari pemanfaatan yang tidak sah.
