ruangrakyatgarut.id 03 Agustus 2026 – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Selain dinilai belum optimal, muncul pula dugaan adanya praktik “86” atau setoran kepada oknum aparat penegak hukum yang justru memperlemah penegakan aturan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati sosial sekaligus Ketua DPD Pemuda Pendamping Indonesia, Akhirudin Yunus, menyebut kasus ini sebagai cerminan buruk penegakan disiplin aparat.
“Ini sangat memalukan. Bagaimana mungkin penegakan aturan bisa berjalan baik jika oknum penegaknya justru terlibat praktik seperti ini,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, saat tim patroli malam dari Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugas rutin usai pengamanan kegiatan di wilayah Ceplak.
Tim yang berasal dari Pleton 1 Regu 2 kemudian bergerak menuju Jalan Kerkop dan kawasan terminal. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas transaksi miras di sebuah warung yang berada di samping rumah makan, tepatnya di halte mikrolet/elf Ciket Bungbulang.
Warung tersebut diketahui milik seorang warga bernama Simon. Dalam kronologi yang berkembang, petugas sempat melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut. Namun, tindakan itu diduga tidak berlanjut sesuai prosedur hukum.
Oknum anggota disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu serta meminta dua botol miras dari pemilik warung. Setelah itu, petugas diduga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang bukti maupun melakukan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini kemudian memicu kegaduhan di internal Satuan Polisi Pamong Praja. Keesokan harinya, seorang oknum dari unsur disebut mendatangi kantor Satpol PP dan melakukan klarifikasi kepada Kepala Bidang Penegakan, Bangbang.
Dalam pertemuan tersebut, mempertanyakan dugaan praktik “86” di lokasi yang disebut berada dalam penguasaannya. Klarifikasi ini sontak memicu perbincangan luas di lingkungan internal dan menjadi isu sensitif di kalangan aparat.
Sejumlah nama anggota turut disebut dalam dugaan keterlibatan, yakni Tedi, Gungun, Lega, Hendra, dan Yadi. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja terkait kebenaran informasi tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya pemberantasan peredaran miras di Garut.
Sejumlah kalangan pun mendesak adanya investigasi menyeluruh dan transparan, termasuk pemeriksaan terhadap oknum yang disebut. Penguatan pengawasan internal serta penegakan disiplin dianggap penting guna menjaga integritas institusi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada operasi di lapangan, tetapi juga pada integritas aparat yang menjalankannya.
(RRG/Redaksi)
