Ruangrakyatgarut.id 21 Oktober 2026 — Jangan hanya bicara pembangunan, jangan hanya mengumbar janji, dan jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kejelasan. Barisan Rakyat Sumber Perjuangan (BARA BSP) bersama masyarakat Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy secara terbuka mendesak Bupati Garut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Ketua DPRD Kabupaten Garut untuk segera memberikan penjelasan mengenai progres pembangunan jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy.
Melalui surat terbuka, BARA BSP mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai pembangunan jalan yang menjadi akses penting bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan mobilitas masyarakat Garut Selatan. Mereka menyatakan bahwa hingga surat tersebut disusun, masyarakat belum mendapatkan informasi yang dinilai memadai mengenai perkembangan pembangunan tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apa yang sudah dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan pekerjaan itu ditargetkan selesai?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan yang menggunakan uang publik. Karena itu, pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan pertanyaan mendasar semacam ini tanpa jawaban yang jelas dan dapat diperiksa.
BARA BSP secara tegas menuntut keterbukaan total mengenai anggaran pembangunan. Pemerintah diminta menjelaskan nilai anggaran, sumber pendanaan, tahun anggaran, serta pembagian pembiayaan apabila proyek menggunakan lebih dari satu sumber dana, baik APBD Kabupaten Garut, APBD Provinsi Jawa Barat, maupun APBN.
Tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pembangunan sedang berjalan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai penggunaan anggaran melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Jika perencanaan dan pelaksanaan telah sesuai ketentuan, buka informasi yang dapat diakses publik agar semuanya bisa diperiksa secara objektif.
BARA BSP juga mendesak agar dokumen perencanaan dan spesifikasi pekerjaan dibuka sesuai ketentuan yang berlaku. RAB, volume pekerjaan, panjang dan lebar jalan, spesifikasi material, serta kualitas aspal hotmix harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen teknis dan kontrak yang relevan. Kesesuaian pekerjaan tidak boleh hanya dinilai dari pernyataan, tetapi harus dapat diperiksa melalui data dan kondisi lapangan.
Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan siapa kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, kapan pekerjaan dimulai, berapa lama masa pelaksanaannya, serta kapan batas penyelesaian sesuai kontrak. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan dapat mengawasi pekerjaan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Sorotan berikutnya menyangkut hasil pertemuan di Pendopo Bupati yang menurut BARA BSP membahas pembangunan jalan tersebut. Organisasi ini meminta hasil pembahasan, kesepakatan, target, dan tindak lanjutnya dijelaskan kepada publik. Jika ada komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat, maka realisasinya perlu diperjelas, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan yang berulang.
BARA BSP mengingatkan: jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar, sementara kepastian informasi tidak kunjung diperoleh. Kesabaran warga tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penjelasan yang seharusnya bisa disampaikan secara terbuka. Pemerintah harus menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk jika terdapat kendala anggaran, administrasi, teknis, atau persoalan lain yang memengaruhi pelaksanaan pembangunan.
Ketua Umum BARA BSP, Ali Osman, bersama Sekretaris Abdal Syukur, menyampaikan tuntutan tersebut atas nama organisasi melalui surat terbuka. Mereka meminta jawaban resmi dalam waktu dekat. Apabila tidak ada kejelasan, BARA BSP menyatakan siap menggelar aksi bersama masyarakat dari tiga kecamatan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik.
Rencana aksi tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan pembangunan jalan tidak cukup diselesaikan dengan komunikasi informal atau pernyataan umum. Diperlukan jawaban konkret, dokumen yang dapat diperiksa, serta penjelasan yang memungkinkan masyarakat memahami progres dan pertanggungjawaban proyek.
BARA BSP mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apabila permohonan tidak ditanggapi atau terdapat sengketa informasi, tersedia mekanisme penyelesaian melalui jalur yang diatur perundang-undangan.
Meski demikian, tuntutan transparansi harus dibedakan dari tuduhan pelanggaran. Sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut. Justru keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan persoalan dinilai berdasarkan fakta.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Bupati Garut, Dinas PUPR, dan DPRD perlu merespons tuntutan ini dengan data, bukan sekadar janji; dengan penjelasan yang terukur, bukan jawaban yang mengambang.
Rakyat tidak sedang meminta keistimewaan. Rakyat hanya meminta kejelasan atas pembangunan yang menyangkut kepentingan mereka.
Jangan sampai jalan yang seharusnya membuka akses dan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan pertanyaan berkepanjangan akibat minimnya informasi. Pembangunan yang baik bukan hanya soal hasil fisik, melainkan juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.
BARA BSP MENUNTUT JAWABAN. MASYARAKAT MENUNGGU KEPASTIAN. PEMERINTAH WAJIB MEMBERIKAN PENJELASAN SESUAI KETENTUAN.
Sebab, uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dan pembangunan untuk rakyat harus memberi ruang bagi rakyat untuk mengetahui serta mengawasinya.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung. Buka datanya, jelaskan progresnya, dan buktikan pertanggungjawabannya.
