Ruangrakyatgarut.id 20 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat upaya penanganan anak tidak sekolah (ATS) melalui gerakan lintas sektor yang melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembentukan tim pemburu anak tidak sekolah untuk memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., menegaskan bahwa persoalan anak tidak sekolah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintahan untuk menelusuri penyebab anak tidak bersekolah sekaligus mencari solusi agar mereka dapat kembali mengakses layanan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/10/2026).
Herman mengatakan, pemerintah provinsi akan mengundang seluruh camat di Jawa Barat untuk memperkuat koordinasi dan menyampaikan langkah-langkah penanganan anak tidak sekolah hingga tingkat pemerintahan paling bawah.
“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut diharapkan mampu mempercepat penelusuran anak-anak yang belum mengenyam pendidikan atau terpaksa berhenti sekolah. Dengan melibatkan aparatur kewilayahan, pemerintah dapat memperoleh gambaran lebih akurat mengenai kondisi keluarga dan hambatan yang menyebabkan anak tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Pendekatan Keluarga Jadi Kunci Penanganan ATS
Herman menekankan, penanganan anak tidak sekolah harus dilakukan dengan memahami kondisi nyata yang dihadapi anak dan keluarganya. Pemerintah tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa anak tidak bersekolah semata-mata karena tidak memiliki kemauan atau orang tua tidak peduli terhadap pendidikan.
Menurutnya, terdapat beragam faktor yang menyebabkan anak kehilangan akses pendidikan, mulai dari keterbatasan ekonomi, tuntutan membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas yang membutuhkan dukungan dan layanan khusus.
“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” ujarnya.
Ia menilai, setiap persoalan harus ditangani berdasarkan kebutuhan masing-masing keluarga. Pemerintah perlu melakukan pendekatan langsung, membangun komunikasi dengan orang tua, serta menghadirkan solusi yang memungkinkan anak kembali belajar tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi keluarganya.
Dengan demikian, pendataan anak tidak sekolah tidak boleh berhenti pada pencatatan jumlah maupun penyusunan laporan administratif. Data tersebut harus menjadi dasar untuk melakukan pendampingan dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan.
PKBM dan Pendidikan Kesetaraan Jadi Alternatif
Sebagai salah satu solusi, Herman mendorong pemanfaatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Menurutnya, jalur pendidikan tersebut dapat menjadi alternatif bagi anak yang menghadapi kendala untuk mengikuti pendidikan formal secara reguler. Fleksibilitas waktu belajar, termasuk kemungkinan belajar di luar jam kerja atau pada akhir pekan sesuai penyelenggaraan program, dinilai dapat membantu anak yang memiliki tanggung jawab tertentu di lingkungan keluarga.
“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” katanya.
Herman meyakini, melalui pendekatan yang tepat dan dukungan program pendidikan yang sesuai, banyak kasus anak tidak sekolah dapat ditangani. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya menuntut anak kembali bersekolah, tetapi juga memastikan tersedianya pilihan pendidikan yang realistis dan dapat dijangkau.
Upaya tersebut juga harus memperhatikan anak penyandang disabilitas agar mereka memperoleh akses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
Herman Siap Turun Langsung Jika Persoalan Tak Terselesaikan
Untuk memastikan upaya penanganan berjalan efektif, Herman meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat turun langsung menemui keluarga yang anaknya tidak bersekolah.
Ia juga menyiapkan mekanisme koordinasi berjenjang apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Kasus yang menemui jalan buntu harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Jika masih belum terselesaikan, Herman menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan.
“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun,” tegasnya.
Ia menegaskan, keberanian aparatur untuk memeriksa kondisi masyarakat secara langsung menjadi salah satu faktor penting dalam menyelesaikan persoalan anak tidak sekolah. Menurutnya, mekanisme birokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah yang sebenarnya dapat ditangani melalui koordinasi dan pendekatan yang tepat.
“Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat. Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.
Penanganan Anak Tidak Sekolah Harus Terukur
Herman meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat menjadikan penanganan anak tidak sekolah sebagai tanggung jawab nyata, bukan sekadar target administratif atau angka dalam laporan.
Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan hasil melalui penelusuran kasus, komunikasi dengan keluarga, pendampingan sosial, serta penempatan anak pada jalur pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Apabila terdapat kendala di lapangan, persoalan tersebut harus disampaikan secara terbuka agar dapat dicarikan jalan keluar bersama. Koordinasi lintas sektor juga perlu diperkuat supaya hambatan yang berkaitan dengan ekonomi, kondisi keluarga, maupun kebutuhan khusus anak dapat ditangani secara terpadu.
Melalui pembentukan tim pemburu anak tidak sekolah hingga tingkat desa dan kelurahan, Pemprov Jawa Barat berupaya memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terabaikan dari layanan pendidikan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak pendidikan membutuhkan kehadiran aktif pemerintah, kepedulian masyarakat, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari tersedianya data anak tidak sekolah, tetapi dari sejauh mana anak-anak tersebut dapat kembali belajar dan memperoleh kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik. (Hil)
sumber.publik
