Ruangrakyatgarut.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan terjadi di wilayah hukum Polsek Leuwigoong, Polres Garut. Seorang pelajar berusia 12 tahun menjadi korban penodongan saat hendak berangkat sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekira pukul 06.30 WIB di jalan pertigaan Kp. Tambakan, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Leuwigoong, IPTU Encang Suryana, membenarkan kejadian tersebut. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Benar, anggota piket jaga telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban berupa HP merk Redmi 13,” ujar IPTU Encang Suryana.
Kronologi: Korban Dihampiri Dua Orang Tak Dikenal
Kejadian bermula saat korban, seorang pelajar berusia 12 tahun warga Desa Margahayu, berangkat sekolah seorang diri.
Saat melintas di pertigaan jalan Pangkalan, korban dihampiri dua orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Beat No. Pol Z 3756 EX.
Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menodong korban dengan pistol dan merampas HP Redmi 13 milik korban.
Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban didengar warga sekitar yang langsung berdatangan dan berhasil mengamankan satu pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Mendapat informasi dari masyarakat, piket Polsek Leuwigoong yang dipimpin AIPTU Nanang Rohendi bersama AIPTU Nurakmal, AIPTU Ecep Dani, dan Bripka Abdul Rahmat langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa.
Barang Bukti: Pistol Mainan, Pisau Dapur, Hingga Rokok
Dari tangan pelaku berinisial HIF (20), warga Kec. Tarogong Kaler, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
“Barang buktinya antara lain 1 unit kendaraan R2 Honda Beat yang digunakan pelaku, 1 unit HP Infinix milik pelaku, 1 pucuk pistol mainan yang digunakan untuk menodong, 1 buah pisau dapur, 6 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp505.000, dan 1 unit HP Redmi 13 milik korban,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan pistol yang digunakan pelaku adalah pistol mainan yang sengaja digunakan untuk menakuti dan mengancam korban yang masih anak-anak.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Leuwigoong untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2003) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menggantikan Pasal 365 KUHP lama.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada mengantar anak sekolah dan masyarakat segera lapor jika melihat hal mencurigakan,” pungkas IPTU Encang Suryana.
