Ruangrakyatgarut.id 03 Agustus 2026 – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya penerapan sistem transaksi non-tunai (cashless) melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (3/8/2026).
Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kredibel, dan transparan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen transaksi non-tunai dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“Perlu saya sampaikan, namanya kartu kredit berarti harus dibayar, bukan kartu gratis. Meskipun memberikan keluasan dan kelonggaran karena Bapak/Ibu bisa menggunakan terlebih dahulu, administrasinya diselesaikan kemudian. Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Garut,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Bupati mengakui bahwa perubahan pola transaksi dari sistem tunai (cash) menuju non-tunai (cashless) membutuhkan proses adaptasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Namun, menurutnya, transformasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih modern, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meyakinkan seluruh jajaran ASN bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaksanaan tugas, melainkan untuk meningkatkan kualitas administrasi, efisiensi penggunaan anggaran, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.
“Tentu saja ini perlu penyesuaian yang biasanya mengambil cash, tetapi sekarang diminta melaksanakan dengan cashless. Saya yakinkan Bapak/Ibu semua, hal ini semata-mata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan kita, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Melalui penerapan sistem transaksi non-tunai dan penggunaan KKPD, Pemerintah Kabupaten Garut berharap pengelolaan keuangan daerah dapat berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, serta selaras dengan upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan. (Hil)
