Ruangrakyatgarut.id 07 Oktober 2026 — Tidak adanya tindak lanjut yang terlihat tegas setelah inspeksi mendadak (sidak) Bupati Garut bersama Dinas ESDM dan Cabang Dinas ESDM Wilayah V terhadap sejumlah aktivitas pertambangan yang dikenai sanksi administratif maupun tambang yang diduga ilegal memunculkan persoalan serius. Kondisi tersebut bukan hanya menyangkut potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Sorotan semakin menguat setelah terjadi insiden yang mengakibatkan korban jiwa di salah satu lokasi tambang di wilayah Leles. Lokasi tambang tersebut disebut sebelumnya telah ditutup dan dikenai sanksi administratif. Jika aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah adanya sanksi, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan.
Peristiwa itu juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas instansi. Terlebih, dalam sidak sebelumnya disebut terdapat keterlibatan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan setelah sidak, termasuk apakah terdapat pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan atau lokasi tambang yang telah dikenai sanksi.
Pertanyaan berikutnya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap daerah. Apabila terdapat kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan daerah dan kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi, bagaimana aktivitas pertambangan masih dapat berlangsung? Pemerintah perlu membuka informasi mengenai status kewajiban tersebut serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan tidak berhenti pada aktivitas pertambangan. Lalu-lalang kendaraan berat, termasuk truk tronton yang disebut berduyun-duyun menuju lokasi tambang yang dikenai sanksi administratif, juga menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat pengguna jalan.
Kondisi tersebut bahkan disebut menyebabkan kemacetan berulang, terutama pada akhir pekan. Mobilitas kendaraan berat dengan intensitas tinggi perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kapasitas jalan, keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, serta dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar jalur tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan kebijakan mengenai pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan, termasuk kendaraan dengan dimensi dan/atau muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Karena itu, penerapan aturan di lapangan perlu dipastikan berjalan konsisten, termasuk terhadap kendaraan yang keluar-masuk kawasan pertambangan.
Aktivis Rawink Rantik menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif harus diikuti dengan pengawasan dan tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tambang yang telah dikenai sanksi, termasuk apakah aktivitas benar-benar dihentikan sampai seluruh kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.
“Kalau sudah dikenai sanksi, jangan sampai hanya berhenti pada surat atau berita acara. Harus jelas siapa yang mengawasi, apakah aktivitas benar-benar dihentikan, dan apa tindak lanjut setelah sidak. Apalagi kalau kemudian muncul insiden yang menelan korban jiwa,” ujar Rawink Rantik.
Menurut Rawink, pemerintah dan APH juga perlu menjelaskan persoalan kendaraan berat yang terus keluar-masuk kawasan tambang. Jika terdapat pembatasan terhadap kendaraan berdimensi atau bermuatan berlebih, penerapannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh bergantung pada momentum tertentu.
Jika sebuah lokasi telah dikenai sanksi administratif, maka substansi sanksi tersebut harus jelas: apakah aktivitas dihentikan, apa saja kewajiban yang harus dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta kapan evaluasi dilakukan. Tanpa kejelasan tersebut, sanksi berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata terhadap aktivitas di lapangan.
Insiden yang menelan korban jiwa seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah, Dinas ESDM, Cabang Dinas ESDM Wilayah V, APH, serta instansi terkait perlu memastikan status legalitas, kepatuhan terhadap sanksi, aspek keselamatan kerja, kewajiban penerimaan daerah, dan penggunaan jalan diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap lokasi tambang yang sebelumnya telah dikenai sanksi, termasuk apabila ditemukan adanya aktivitas yang tetap berjalan. Penegakan aturan semestinya dapat dibuktikan melalui tindakan dan hasil pemeriksaan, bukan berhenti pada sidak dan pernyataan.
Karena itu, diperlukan langkah nyata untuk memastikan seluruh sanksi benar-benar dilaksanakan, keselamatan pekerja menjadi prioritas, kewajiban pembayaran kepada daerah dipenuhi sesuai ketentuan, serta aturan penggunaan jalan ditegakkan.
Jangan sampai sanksi berhenti di atas kertas, sementara aktivitas tetap berjalan dan keselamatan pekerja serta masyarakat kembali dipertaruhkan. Setelah sidak dilakukan, publik kini menunggu jawaban sederhana: siapa yang memastikan sanksi benar-benar dijalankan?Catatan redaksional: kutipan langsung Rawink sebaiknya disesuaikan dengan pernyataan asli beliau jika ini akan diterbitkan, agar tidak terkesan sebagai kutipan yang dibuat redaksi.
