Ruangrakyatgarut.id 07 Oktober 2026 — Pelaksanaan Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona Priangan Timur di Kabupaten Garut berujung pada sanksi disiplin. Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Barat menjatuhkan denda Rp20 juta kepada Panitia Pelaksana (Panpel) dan Askab PSSI Garut setelah pertandingan dinyatakan berlangsung sebelum izin kepolisian diterbitkan.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Komdis PSSI Jawa Barat Nomor 015/PDS/X/2026 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2026. Dalam putusan itu disebutkan, rangkaian pertandingan telah dimulai sejak 18 Agustus 2026, sementara izin dari Polsek Tarogong Kidul dan Desa Jayaraga baru terbit pada 24 Agustus 2026.
Tidak hanya itu, rekomendasi dari Polres Garut disebut baru diterbitkan pada 25 Agustus 2026. Dengan demikian, berdasarkan uraian dalam putusan tersebut, pertandingan yang berlangsung pada 18 hingga 23 Agustus 2026 dinilai digelar sebelum rekomendasi dan izin kepolisian diterbitkan.
Komdis PSSI Jawa Barat menilai persoalan tersebut merupakan pelanggaran terhadap regulasi Piala Soeratin Jawa Barat 2026 dan Kode Disiplin PSSI 2025, khususnya terkait tanggung jawab penyelenggara dalam memastikan ketertiban, keamanan, serta kelengkapan administrasi pertandingan.
Persoalan semakin serius karena Panpel dan Askab PSSI Garut disebut tidak memenuhi panggilan konfirmasi terkait sanksi awal pada 24 September 2026. Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemeriksaan disiplin yang dilakukan Komdis PSSI Jawa Barat.
Sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada denda. Komdis memberikan batas waktu 10 hari untuk melunasi denda sebesar Rp20 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, seluruh stadion di Kabupaten Garut terancam ditutup untuk kegiatan sepak bola, sementara Askab PSSI Garut dapat dikenai larangan menyelenggarakan kompetisi internal selama 12 bulan.
Ketua Panpel, Firman Fauzi Syamsudin, juga menerima sanksi personal berupa larangan beraktivitas dalam sepak bola selama 24 bulan. Sanksi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan administrasi dan prosedur penyelenggaraan pertandingan dipandang serius dalam mekanisme disiplin PSSI.
Di sisi lain, Ketua Askab PSSI Kabupaten Garut, Amar Komarudin, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya keberatan melalui jalur yang tersedia. Amar mengatakan Askab PSSI Garut berencana menghadap PSSI Jawa Barat dan menyampaikan surat banding agar perkara tersebut kembali dibahas di tingkat Komdis.
“Kami akan menghadap ke PSSI Jabar dan menyampaikan surat banding, supaya ada gelar perkara lagi di Komdis PSSI Jabar,” ujar Amar, Rabu (7/10/2026).
Polemik ini menjadi perhatian karena Piala Soeratin merupakan salah satu ajang pembinaan sepak bola usia muda. Kompetisi tersebut bukan hanya menyangkut pertandingan, tetapi juga menjadi ruang bagi klub dan pemain muda untuk mendapatkan pengalaman serta mengembangkan prestasi.
Karena itu, sanksi yang berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan sepak bola di Garut perlu menjadi momentum evaluasi. Proses perizinan, koordinasi Panpel dengan Askab PSSI, serta komunikasi dengan aparat keamanan harus diperbaiki agar persoalan administratif tidak kembali mengancam keberlangsungan kompetisi dan merugikan para pemain muda yang seharusnya menjadi pusat pembinaan sepak bola.
