Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id — Pembangunan tanggul penahan tanah dengan konstruksi bronjong di kecamatan Karangpawitan, menuai sorotan dari Forum Pemerhati Pembangunan. Proyek yang diduga bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (4/5/2026), sejumlah pekerja terlihat menyusun batu ke dalam kawat bronjong di bantaran aliran air. Pengerjaan dilakukan secara manual dengan melibatkan beberapa tenaga kerja. Namun, tidak ditemukan papan proyek yang biasanya memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana.
Forum Pemerhati Pembangunan menilai, ketiadaan papan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun proyek menggunakan dana darurat, prinsip keterbukaan informasi tetap harus dijalankan.
“Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, termasuk dana BTT, tetap wajib transparan. Minimal masyarakat mengetahui jenis pekerjaan, sumber dana, dan pihak pelaksana,” ujar perwakilan Forum Pemerhati Pembangunan dalam keterangannya.
Dari hasil penelusuran, pihak terkait melalui Kepala Seksi (Kasi) PPK Sumber Daya Air (SDA) membenarkan bahwa proyek tersebut bersumber dari dana BTT. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tidak disertai papan informasi proyek.
Sebagaimana diketahui, dana BTT digunakan untuk penanganan kondisi darurat seperti bencana alam atau kebutuhan mendesak lainnya. Kendati demikian, penggunaannya tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Secara regulasi, kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Forum Pemerhati Pembangunan juga menilai bahwa papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi paling dasar yang seharusnya tetap dipenuhi, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
“Kalaupun situasi darurat, papan informasi bisa dibuat sederhana atau menyusul. Tapi bukan berarti tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Selain membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat, kondisi ini juga dinilai berpotensi menjadi temuan dalam proses audit oleh lembaga pengawasan seperti inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Forum Pemerhati Pembangunan pun mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Kesimpulan:
Proyek yang bersumber dari dana BTT tetap wajib memenuhi prinsip transparansi. Ketiadaan papan informasi menjadi catatan serius yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas publik serta pengawasan penggunaan anggaran.
