Ruangrakyatgarut.id 06 Agustus 2026 – Proses pemilihan lelang proyek pembangunan di kawasan Pasar Baru Garut kembali menuai sorotan serius. Dua paket pekerjaan dalam proyek Garut Market City diduga bermasalah dan mengarah pada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dua pekerjaan yang dimaksud yakni pemasangan kanopi rangka piva galvalum dan spandex zincalume 0,35 mm, serta rekonstruksi jalan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kedua proyek tersebut berada di lokasi yang sama dan menjadi bagian dari penataan kawasan pasar.
Dugaan penyimpangan ini diungkapkan oleh kalangan asosiasi pengusaha konstruksi setempat. Mereka menilai Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan tidak menjalankan proses secara independen, bahkan terindikasi mengarahkan pemenang lelang.
Seorang kepala dinas berinisial “RE” disebut-sebut memiliki peran dalam proses tersebut. Oknum tersebut diduga melakukan intervensi dengan mengarahkan salah satu peserta agar memenangkan tender.
“Indikasinya cukup kuat, ada proses yang tidak sesuai aturan,” ungkap salah satu perwakilan asosiasi pengusaha.
Sejumlah dugaan pelanggaran teknis juga diungkap. Pertama, Pokja disebut tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen perjanjian sewa alat peserta lelang kepada distributor atau pabrik, baik secara tertulis maupun melalui komunikasi langsung. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam dokumen pemilihan (IKP).
Kedua, ditemukan ketidaksesuaian dokumen kualifikasi pemenang, khususnya terkait Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam dokumen lelang.
Kalangan pengusaha menilai, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Andri Barnas, salah satu perwakilan asosiasi pengusaha konstruksi di Garut, menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan monopoli proyek dan merusak iklim usaha.
“Kami berharap proses lelang dilaksanakan sesuai aturan dan etika, agar hasilnya berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari kalangan advokasi. Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik LBH Alhakam, Aditya Kosasih, mendorong aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pengadaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah terkait tudingan tersebut. Minimnya penjelasan publik justru memperkuat desakan agar proses lelang dibuka secara transparan.
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek strategis daerah. Jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, proyek yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi justru berisiko menimbulkan konflik dan krisis kepercayaan publik.
