Ruangrakyatgarut.id — Proyek pembangunan gapura di Jembatan Cimanuk, ruas jalan Garut–Cikajang KM 76+000, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan organisasi masyarakat (Ormas) 234 SC Pimpinan Cabang Bayongbong. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut dipertanyakan progres pengerjaannya karena bentuk fisik bangunan dinilai belum terlihat jelas, sementara masa kontrak segera berakhir.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan proyek milik UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah IV, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp346.219.742 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Triple H Construction berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 340/PUR.08.01/SPK/PPK-2/UPTD-PJP-IV tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam informasi kontrak, pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender.
Dengan perhitungan masa kontrak tersebut, pekerjaan dijadwalkan berakhir pada 8 November 2026. Artinya, menjelang akhir Oktober 2026, waktu penyelesaian proyek tinggal menghitung hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian progres fisik di lapangan dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.
234 SC PC Bayongbong menilai perkembangan pembangunan perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Berdasarkan pengamatan mereka, setelah pekerjaan berjalan lebih dari dua bulan, bentuk gapura yang menjadi tujuan utama proyek dinilai belum terlihat jelas.
“Kami mengamati sudah berjalan lebih dari dua bulan, tetapi bentuk gapuranya belum kelihatan seperti apa. Kami khawatir pekerjaan ini tidak selesai tepat waktu,” ungkap perwakilan 234 SC PC Bayongbong.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai tampilan bangunan, melainkan juga menyangkut keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik. Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp346 juta, masyarakat dinilai berhak memperoleh penjelasan mengenai desain, tahapan pekerjaan, progres fisik, serta target penyelesaian yang telah ditetapkan.
234 SC PC Bayongbong pun berharap UPTD PJJ Wilayah IV Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi terkini proyek tersebut. Penjelasan itu dinilai penting agar masyarakat dapat memahami apakah pelaksanaan pekerjaan masih sesuai jadwal, termasuk kendala teknis yang mungkin memengaruhi proses pembangunan.
Selain persoalan waktu, kualitas hasil pekerjaan juga menjadi aspek yang perlu diawasi. Pembangunan dengan menggunakan APBD tidak cukup hanya dinyatakan selesai secara administratif, tetapi harus memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Di sisi lain, penilaian mengenai keterlambatan maupun ketidaksesuaian pekerjaan harus didasarkan pada data progres resmi, dokumen kontrak, serta hasil pemeriksaan teknis. Karena itu, pihak pelaksana dan pengelola proyek perlu diberi ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk desain gapura dan tahapan pengerjaan yang sedang berlangsung.
KOMITMEN MENGAWAL PEMBANGUNAN
234 SC PC Bayongbong menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung setiap program pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemajuan Kabupaten Garut, khususnya Kecamatan Bayongbong. Dukungan tersebut, menurut mereka, harus berjalan seiring dengan pengawasan masyarakat demi memastikan pembangunan dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Bagi 234 SC PC Bayongbong, anggaran pembangunan merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menegaskan komitmen untuk mendorong setiap proyek pemerintah agar dikerjakan secara transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Kini, penjelasan dari UPTD PJJ Wilayah IV dan pihak pelaksana menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai progres proyek gapura Jembatan Cimanuk tersebut.
