Ruangrakyatgarut.id 28 Oktober 2026 — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, mengajak masyarakat untuk semakin bijak menggunakan media sosial sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai literasi digital dan perlindungan konsumen. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan reses di Saung Pananjung, Kabupaten Garut, yang juga menjadi ruang penyerapan aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan di tingkat nasional.
Kegiatan reses tersebut menjadi bagian penting dari komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat. Melalui pertemuan secara langsung, berbagai persoalan, kebutuhan, serta harapan warga dapat disampaikan sebagai bahan masukan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPR RI.
Mulan Jameela, sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi sejumlah sektor strategis, termasuk perdagangan, perindustrian, dan badan usaha milik negara, memiliki ruang untuk mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai lingkup tugas komisi dan kewenangan DPR RI.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, media sosial telah berkembang menjadi sarana komunikasi, penyebaran informasi, promosi usaha, hingga transaksi perdagangan. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan, mulai dari penyebaran hoaks, penipuan daring, promosi yang menyesatkan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Literasi digital menjadi kebutuhan penting agar masyarakat tidak sekadar mampu menggunakan teknologi, tetapi juga dapat menilai kebenaran informasi, mengenali potensi manipulasi, serta memahami konsekuensi dari setiap aktivitas di ruang digital. Kebiasaan memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan perlindungan konsumen. Meningkatnya transaksi melalui platform digital menuntut masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk, memeriksa kredibilitas penjual, memahami ketentuan transaksi, dan menyimpan bukti pembayaran agar memiliki dasar ketika menghadapi persoalan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu landasan hukum untuk melindungi hak konsumen, termasuk hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa. Pemahaman terhadap regulasi ini penting agar masyarakat mengetahui hak serta mekanisme pengaduan apabila mengalami kerugian dalam transaksi.
Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Praktik perdagangan yang transparan dan adil diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa bijak bermedia sosial tidak berarti membatasi kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik terhadap kebijakan, ulasan produk, laporan mengenai dugaan pelanggaran, dan penyampaian aspirasi tetap menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Dalam konteks pembangunan nasional, aspirasi masyarakat daerah memiliki arti penting karena persoalan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan publik. Kebutuhan masyarakat, termasuk persoalan perdagangan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perlindungan konsumen, memerlukan perhatian dan koordinasi lintas sektor.
Karena itu, kegiatan reses tidak semestinya dipandang hanya sebagai agenda seremonial. Penyerapan aspirasi perlu diikuti dengan pencatatan yang terukur, pemetaan persoalan, serta tindak lanjut sesuai kewenangan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk menjawab kebutuhan mereka.
Bagi masyarakat Garut, pertemuan dengan wakil rakyat di tingkat pusat menjadi kesempatan untuk menyampaikan persoalan lokal agar masuk dalam pembahasan yang lebih luas. Namun, keberhasilan reses pada akhirnya perlu dinilai dari sejauh mana aspirasi tersebut dikawal, diperjuangkan, dan memperoleh tindak lanjut yang nyata.
