Ruangrakyatgarut.id 11 Oktober 2026 — Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Milenial (PPJNM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
PPJNM menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan politik maupun perbedaan tafsir di ruang publik. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, berbasis dokumen, dan sesuai ketentuan hukum mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut harus dibaca secara utuh. Penolakan untuk menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pembenaran atas seluruh substansi yang dipersoalkan. Sebaliknya, pertimbangan hakim juga tidak boleh dipelintir seolah-olah MK telah memutuskan untuk membatalkan jabatan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa perkara tersebut tidak menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Bagi PPJNM, substansi persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan proses verifikasi persyaratan calon pejabat publik dilaksanakan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi harus ditopang oleh prosedur dan dokumen yang dapat diuji sesuai mekanisme yang berlaku.
PPJNM pun mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan penyelenggaraan negara berlangsung sesuai ketentuan hukum, tanpa melampaui kewenangan lembaga lain.
“DPR jangan hanya hadir ketika kepentingan politik dipertaruhkan. Ketika masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai persoalan yang menyangkut integritas proses demokrasi, fungsi pengawasan harus dijalankan secara bertanggung jawab,” demikian sikap yang didorong PPJNM.
Menurut PPJNM, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas demokrasi. Lembaga yang memiliki kewenangan terkait perlu memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur verifikasi dokumen pendidikan dan dasar hukum yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
Keterbukaan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan perlindungan terhadap informasi yang memang dibatasi oleh hukum. Namun, batasan informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan publik yang sah dan relevan.
PPJNM juga mengingatkan bahwa menghormati putusan MK tidak berarti seluruh pertanyaan masyarakat harus dihentikan. Putusan pengadilan wajib dihormati, sementara persoalan yang berada di luar ruang lingkup putusan tetap harus ditangani oleh lembaga berwenang melalui prosedur yang sah.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap integritas pejabat publik, pemerintah dan lembaga negara dituntut menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Persyaratan pencalonan harus diperiksa dengan standar yang jelas dan konsisten, tanpa perlakuan istimewa maupun tekanan kepentingan politik.
PPJNM menegaskan, persoalan ini tidak boleh dijadikan alat untuk menghakimi seseorang tanpa dasar hukum. Namun, sebaliknya, kritik dan permintaan penjelasan dari masyarakat juga tidak boleh diabaikan hanya karena menyangkut pejabat tinggi negara.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan polemik tanpa ujung, melainkan kepastian hukum dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. DPR harus menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya, dan lembaga terkait harus berani menjelaskan prosedur yang telah ditempuh,” tegas sikap PPJNM.
Pada akhirnya, ukuran kualitas demokrasi bukan hanya terletak pada terselenggaranya pemilu, melainkan juga pada kemampuan lembaga negara menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Polemik persyaratan pendidikan Gibran harus disikapi secara terbuka, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme hukum yang tepat.
PPJNM mendorong DPR RI tidak mengabaikan aspirasi publik. Fungsi pengawasan harus berjalan, keterbukaan harus diperkuat, dan setiap pertanyaan mengenai tata kelola pencalonan pejabat negara harus dijawab oleh lembaga yang berwenang berdasarkan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
