Ruangrakyatgarut.id — Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Salagedang, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat malam (9/10/2026). Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dilaporkan melarikan diri.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan awal kepolisian, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 milik Santi Rosita diduga dicuri saat terparkir di halaman rumah korban dalam keadaan terkunci setang.
Terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor, kemudian membawa kendaraan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada petugas piket Polsek Cibatu yang saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi.
Mengetahui kejadian tersebut, korban bersama warga berupaya menelusuri sejumlah gang dan jalan di sekitar tempat kejadian perkara. Upaya itu membuahkan hasil setelah seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga sekitar 500 meter dari rumah korban.
Dalam laporan awal disebutkan, para terduga pelaku sempat menuju wilayah Limbangan sebelum akhirnya kembali terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pengejaran warga. Kendaraan yang mereka gunakan kemudian dicurigai, hingga akhirnya terjatuh saat dikejar. Tiga orang yang berada di kendaraan tersebut dilaporkan melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.
Laporan kepolisian juga menyebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diduga telah dilepas dan dibuang. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Rangkaian kejadian ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Petugas piket Polsek Cibatu kemudian mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Markas Polsek Cibatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan sekaligus untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.
Dari penanganan awal perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z-5505-DBT, serta dua kunci berbentuk huruf T dan sejumlah kunci lainnya. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Santi Rosita, warga Kampung Salagedang, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp17 juta. Dalam laporan awal, Polsek Cibatu menyampaikan bahwa pembuatan laporan polisi resmi direncanakan pada Sabtu pagi sambil menunggu bukti kredit dari perusahaan pembiayaan.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., dalam laporan kepada Kapolres Garut menyebutkan bahwa sejumlah tindakan telah dilakukan, meliputi pengecekan tempat kejadian perkara, pendataan saksi, serta pengamanan terduga pelaku dan barang bukti. Polsek Cibatu juga melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih perlu mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya yang dilaporkan melarikan diri, termasuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Identitas dan keberadaan mereka serta rangkaian kejadian secara lengkap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau memastikan kendaraan terparkir dengan aman serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, tanpa melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan.
Ruangrakyatgarut.id akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut berdasarkan informasi resmi kepolisian. Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber: Laporan awal Polsek Cibatu kepada Kapolres Garut, 9 Oktober 2026.
