Ruangrakyatgarut.id 10 Oktober 2026 -Ada yang menarik dari diskursus pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Aris Kharisma, aktivis pergerakan yang pernah menjadi juru bicara pasangan Syakur–Putri dalam Pilkada Garut, turut menyampaikan pandangannya mengenai kriteria figur yang layak mengisi posisi strategis tersebut.
Menariknya, selama ini Aris dikenal tidak pernah melontarkan komentar mengenai berbagai isu politik di Garut. Karena itu, ketika ia mulai berbicara tentang persoalan Sekda, pandangannya patut dicermati sebagai bagian dari diskursus publik yang lebih serius mengenai arah birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Persoalannya, menurut kerangka berpikir yang ia dorong, bukan semata-mata siapa yang berasal dari Garut dan siapa yang datang dari luar daerah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kita sedang mencari orang yang lahir di Garut, atau orang yang mampu bekerja untuk Garut?
Dua hal tersebut tidak otomatis sama.
Putra daerah tentu memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan strategis. Namun, asal daerah tidak dengan sendirinya menjamin kompetensi, integritas, dan profesionalitas. Sebaliknya, kandidat dari luar daerah juga tidak semestinya kehilangan kesempatan hanya karena faktor geografis.
Kalau ukuran kita kompetensi, uji kompetensinya.
Kalau yang dibutuhkan integritas, periksa rekam jejaknya.
Jangan sampai meritokrasi hanya menjadi jargon, sementara sentimen kedaerahan justru menjadi pertimbangan utama.
Bagi Aris, substansi persoalan ini terletak pada konsistensi dalam menerapkan standar profesionalitas.
Sebagai mantan aktivis pergerakan juga pegiat komunitas anak muda, Aris memahami bahwa politik dan pemerintahan memiliki hubungan yang tidak terpisahkan. Namun, hubungan tersebut tidak berarti setiap jabatan birokrasi harus dipandang sebagai perpanjangan kepentingan politik.
Kepala daerah memiliki mandat politik, sedangkan birokrasi memiliki tanggung jawab administratif dan profesional. Keduanya harus berjalan beriringan dalam koridor peraturan perundang-undangan, dengan kepentingan masyarakat sebagai orientasi pelayanan.
Dalam konteks tersebut, Sekda bukan sekadar pejabat administratif. Posisi ini memiliki peran strategis dalam koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD), pelaksanaan kebijakan, pengelolaan birokrasi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Garut membutuhkan birokrasi yang mampu bekerja secara terukur. Pelayanan publik, efektivitas anggaran, koordinasi antar-OPD, dan pelaksanaan program pembangunan tidak cukup ditopang oleh hubungan baik antarelite. Semuanya membutuhkan kapasitas manajerial, disiplin organisasi, dan keberanian melakukan evaluasi berdasarkan aturan.
Karena itu, proses seleksi Sekda perlu mengedepankan prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas. Persyaratan jabatan, kompetensi, kinerja, integritas, serta rekam jejak kandidat harus menjadi bagian penting dalam penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui apakah proses tersebut dijalankan secara objektif dan bagaimana potensi konflik kepentingan diantisipasi.
Bukan berarti setiap proses seleksi harus dicurigai. Justru, transparansi diperlukan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
KETIKA YANG BIASANYA DIAM MULAI BICARA
Ada satu hal yang membuat pandangan Aris menarik untuk dicermati: ia selama ini tidak dikenal sebagai figur yang terus-menerus memberikan komentar terhadap setiap dinamika politik Garut.
Karena itu, keterlibatannya dalam diskursus mengenai Sekda sebaiknya dibaca melalui substansi persoalan yang diangkat, bukan sekadar siapa yang menyampaikannya.
Dalam politik, tidak semua isu perlu ditanggapi. Namun, ketika persoalan menyangkut prinsip profesionalitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan, ruang kritik tetap diperlukan agar kepentingan publik tidak tenggelam oleh perdebatan yang hanya berputar pada identitas dan kedekatan.
Diam bukan berarti tidak peduli. Dan ketika seseorang memilih berbicara, yang seharusnya diuji adalah alasan, argumentasi, serta substansi yang dibawanya.
Pada akhirnya, perdebatan tentang Sekda Garut seharusnya menjadi momentum untuk menguji konsistensi semua pihak dalam menerapkan meritokrasi.
Jika kandidat lokal memenuhi kriteria, berikan kesempatan berdasarkan kelayakannya. Jika kandidat dari luar daerah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang relevan, gunakan standar penilaian yang sama.
Tidak perlu mengistimewakan seseorang. Tidak perlu pula menutup kesempatan seseorang hanya karena asal daerahnya.
Sebab, Sekda bukan hadiah politik, bukan simbol kebanggaan geografis, dan bukan ruang kompromi kelompok. Jabatan tersebut merupakan amanah birokrasi yang harus diisi melalui proses profesional dan bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat.
Ruang Rakyat Garut — Menguji gagasan, membongkar logika, dan menjaga akal sehat publik.
