Ruangrakyatgarut.id 10 Oktober 2026 , – Tim Penasihat Hukum MHA (19) memberikan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kliennya ditangkap oleh tim gabungan kepolisian terkait kasus dugaan penembakan airsoft gun di Cilawu, Garut.
Advokat pendamping MHA, Budi Rahadian, S.H., menegaskan bahwa informasi mengenai adanya penangkapan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjelaskan, awalnya orang tua MHA diundang pada Jumat sore dengan iktikad baik untuk memediasikan masalah tersebut dengan pihak keluarga korban.
”Berdasarkan fakta yang ada pada kami, sampai hari ini tidak pernah ada penangkapan. Yang ada, pada hari Jumat sekitar pukul 16.00 WIB, orang tua MHA diundang dengan diiming-imingi mau diadakan mediasi dengan keluarga korban,” ujar Budi Rahadian, S.H. dalam keterangannya.
Namun, Budi mengungkapkan kejanggalan ketika kliennya mendadak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Padahal, pihak kuasa hukum telah menerima Surat Panggilan Saksi Ke-1 tertanggal Kamis (8/10/2026) yang mengagendakan pemeriksaan MHA sebagai saksi pada hari Senin (12/10/2026).
”Kami mendapatkan surat panggilan saksi ke-1 untuk agenda pemeriksaan hari Senin tanggal 12 Oktober 2026. Tiba-tiba ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dan sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan tersangka maupun Surat Perintah Penahanan dari Penyidik,” tegas Budi.
Menyikapi tindakan tersebut, Budi secara tegas melayangkan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
”Kami selaku Tim Advokat Pendamping MHA sangat menyayangkan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Garut,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara terbuka, objektif, serta menghormati hak-hak hukum kliennya sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
