Ruangrakyatgarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 1 September 2025. Dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada Tahap I, II, dan III serta Tahun Anggaran 2023 Tahap I.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar AKP Joko.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa sebanyak 54 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp653.562.688.
“Selain hasil audit kerugian negara, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” kata AKP Joko.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.
Menurut penyidik, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, seperti perbaikan posyandu dan infrastruktur desa, diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar utang-utang tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
