Ruangrakyatgarut.id 04 Juni 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga ke tingkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aktor di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh seluruh rantai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Garut, Rizky Zidan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri pengelolaan program hingga ke tingkat pelaksana, termasuk pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Kami menunggu gebrakan Kejaksaan Agung dalam mengembangkan perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh level atas, sementara dugaan persoalan di tingkat pelaksana tidak disentuh,” ujar Rizky.
Menurutnya, Kejagung diyakini telah mengantongi data terkait pihak-pihak yang melakukan transaksi dalam pengadaan titik dapur atau SPPG. Ia meminta data tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar proses hukum berjalan menyeluruh.
“Bila data itu sudah ada, jangan hanya disimpan sebagai barang bukti saja, tetapi harus ditindaklanjuti. Jika terdapat transaksi yang merugikan rakyat dan negara, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rizky juga menyoroti besarnya biaya pembangunan dan operasional dapur SPPG yang disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap titik. Karena itu, ia menilai aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukan, pembangunan, hingga operasional dapur perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Yang perlu ditelusuri adalah bagaimana proses penunjukan, pembangunan, hingga operasional dapur-dapur SPPG tersebut. Nilainya tidak kecil, sehingga seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan maupun pengadaan SPPG banyak beredar di masyarakat. Namun demikian, PMII menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang profesional.
“Di lapangan banyak informasi yang berkembang, tetapi semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizky menilai pengembangan kasus menjadi penting mengingat Kabupaten Garut beberapa kali menjadi sorotan akibat kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG. Meski penyebab setiap kejadian harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif, peristiwa yang berulang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola program di lapangan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan penyebab kasus-kasus keracunan. Namun fakta bahwa kejadian itu berulang menunjukkan perlunya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program,” katanya.
PMII Garut menegaskan tetap mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus disertai pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan.
“Kalau memang ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diproses. Penegakan hukum harus tuntas, transparan, dan menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah,” pungkas Rizky. (*)
