Ruangrakyatgarut.id 21 April 2026 – Sebuah kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi Z 1543 D kedapatan melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos rambu larangan dan melawan arus di Jalan Siliwangi. Aksi tersebut memicu sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai mencerminkan rendahnya kedisiplinan, terlebih dilakukan oleh kendaraan milik pemerintah.
Pelanggaran terjadi di ruas jalan dari arah Puskesmas Siliwangi menuju SMA 11 yang telah diberlakukan sistem satu arah. Pada jalur tersebut, kendaraan dilarang melintas dari arah puskesmas menuju SMA 11. Sebaliknya, arus kendaraan hanya diperbolehkan dari arah SMA 11 menuju Toserba Yogya atau puskesmas Siliwangi. Namun, kendaraan dinas tersebut justru nekat melawan arus, seolah mengabaikan rambu yang terpasang dan aturan yang berlaku.
Tindakan ini tidak dapat dianggap sepele. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran rambu lalu lintas seperti melawan arus dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Artinya, siapapun pengemudinya—termasuk kendaraan dinas—tetap wajib tunduk pada hukum yang sama tanpa pengecualian.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada kendaraan bermotor yang diperbolehkan melawan arah. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan tertentu yang memiliki hak utama saat menjalankan tugas darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan kecelakaan, serta kendaraan kepolisian yang sedang melakukan pengawalan. Itupun harus disertai dengan penggunaan sirine atau lampu isyarat serta dalam kondisi mendesak.
Lebih dari sekadar pelanggaran lalu lintas, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait etika dan tanggung jawab aparatur negara. Kendaraan dinas berpelat merah seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan, bukan justru sebaliknya. Penggunaannya pun telah diatur secara ketat, hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk disalahgunakan dalam bentuk apapun.
Jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin, pengemudi maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum lalu lintas, tetapi juga pada karier dan integritas sebagai aparatur sipil negara.
Peristiwa ini menjadi tamparan bagi instansi terkait. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya keistimewaan bagi kendaraan dinas. Di sisi lain, instansi pemilik kendaraan juga perlu melakukan evaluasi internal serta pembinaan terhadap penggunanya.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang. Jalan raya adalah ruang publik yang mengedepankan keselamatan bersama, bukan tempat untuk menunjukkan arogansi kekuasaan. Ketika kendaraan dinas saja abai terhadap aturan, kepercayaan publik terhadap kedisiplinan aparatur pun ikut dipertaruhkan.
(hil)
