Ruangrakyatgarut.id 27 Juli 2026 – Pengelolaan Dana Kelurahan (Dakel) di Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, menjadi sorotan publik. Besarnya alokasi anggaran yang diterima kelurahan dinilai belum sebanding dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai realisasi penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pagu Dana Kelurahan tahun anggaran 2024–2025 mencapai sekitar Rp1.002.000.000, sedangkan pada tahun 2026 alokasinya tercatat sekitar Rp800.000.000. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penguatan UMKM, pembinaan kader Posyandu, pelatihan kelembagaan masyarakat, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Pakuwon, Agus Kusnadi, belum memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. Masyarakat juga mempertanyakan minimnya informasi mengenai rincian realisasi anggaran, baik melalui papan informasi publik, laporan pertanggungjawaban yang mudah diakses, maupun forum terbuka kepada warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian. Salah satunya adalah kegiatan Pelatihan Kader Posyandu tahun 2024 yang disebut hanya diikuti sekitar 33 peserta. Menurut hasil pemantauan dan perhitungan sejumlah pihak, biaya pelaksanaan kegiatan tersebut diperkirakan tidak mencapai nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Sorotan serupa juga diarahkan pada kegiatan Pelatihan RT/RW, Pelatihan PKK, serta Pelatihan UMKM. Sejumlah warga menilai besaran anggaran yang dialokasikan tidak terlihat sebanding dengan pelaksanaan kegiatan yang mereka saksikan.
Selain itu, pengadaan paket sembako untuk masyarakat juga dipertanyakan. Warga menilai nilai bantuan yang diterima relatif kecil, sementara besaran anggaran yang dialokasikan dalam program tersebut disebut cukup besar. Hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran pada masing-masing kegiatan.
Salah seorang warga Kelurahan Pakuwon yang meminta identitasnya disamarkan menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sudah sering menanyakan laporan kegiatan dan rincian anggaran, tetapi tidak pernah mendapat penjelasan yang memadai. Setiap ada kegiatan pemberdayaan, informasi kepada pihak RW juga minim, baik melalui grup maupun undangan resmi. Akibatnya, masyarakat bertanya-tanya apakah kesempatan mengikuti kegiatan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu. Padahal dana itu berasal dari uang rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, Camat Garut Kota beberapa kali hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pemberdayaan. Namun, masyarakat berharap fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga dapat dilakukan secara optimal apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Bagaimana rincian penggunaan Dana Kelurahan tersebut? Apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan? Serta apakah instansi pengawas maupun aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang negara. Sebaliknya, badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi tersebut secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Pakuwon Agus Kusnadi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kelurahan Pakuwon maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
