Ruangrakyatgarut.id 27 Juli 2026 — Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut yang menggagas pemasangan CCTV di tiga sektor usaha, yakni restoran, hotel, dan lokasi galian tanah memicu dinamika di tengah masyarakat. Wacana yang dilempar dalam program Podcast Garut 60 Detik beberapa waktu lalu dinilai sejumlah pihak sebagai langkah terburu-buru, minim dasar hukum operasional, serta menegaskan pola pendekatan Bapenda yang cenderung pasif dalam edukasi namun represif dalam pengawasan.
Gagasan pemasangan CCTV ini awalnya dimunculkan Bapenda sebagai strategi digitalisasi untuk menekan potensi kebocoran Pajak Daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, wacana tersebut justru memicu gelombang kritik dari pelaku usaha, praktisi hukum, dan pengamat kebijakan publik.
Sorotan Tajam Sektor Galian C: Sanksi Dikangkangi, Lingkungan Rusak, PAD Nihil
Sektor galian tanah/pasir menjadi salah satu poin paling krusial yang menyita perhatian dalam dialog Podcast Garut 60 Detik. Dalam pembahasan tersebut, sempat disinggung mengenai skor “2-0” yang menggambarkan ketimpangan serius antara kajian dampak lingkungan dengan realisasi penegakan hukum di lapangan.
Sorotan semakin tajam ketika fakta di lapangan menunjukkan tumpulnya penegakan sanksi. Sebuah lokasi galian C yang telah resmi dijatuhi sanksi penghentian/pembekuan operasional selama 60 hari, terbukti tetap beroperasi kembali hanya 2 hari setelah sanksi tersebut ditetapkan.
Praktik pengangkangan aturan ini memicu ironi ganda; Pertama, kerusakan lingkungan semakin parah. Penambangan yang membandel terus mengeruk material tanpa mengindahkan aspek reklamasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ironi yang kedua: PAD tetap saja keropos. Di saat lingkungan hancur dan infrastruktur jalan rusak akibat lalu lintas angkutan berat, daerah sama sekali tidak mendapatkan pemasukan pajak dari aktivitas ilegal yang membandel tersebut.
Desakan Tanggung Jawab: Bupati, Kepala Bapenda, dan Kepolisian Harus Bertindak
Pengabaian sanksi administratif dan pembiaran tambang ilegal di Garut tidak bisa lagi dianggap sekadar masalah teknis. Publik menuntut pertanggungjawaban tegas dari tiga instrumen kunci kepemimpinan dan penegakan hukum di Garut:
Pertama, Bupati Garut. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan pemerintahan daerah, Bupati didesak tidak lepas tangan dan segera mengevaluasi jajarannya. Pembiaran atas pelanggaran sanksi lingkungan membuktikan lemahnya pengawasan dan koordinasi lintas dinas di bawah kepemimpinan pimpinan daerah. Kedua, Kepala Bapenda Garut didesak bertanggung jawab penuh atas minimnya sosialisasi perpajakan serta kegagalan mengamankan potensi PAD dari sektor MBLB. Kepala Bapenda dinilai hanya sibuk melempar wacana pengawasan CCTV yang kontroversial, ketimbang menyelesaikan kebocoran sistemik dan melakukan penagihan serta pengawasan lapangan secara intensif. Dan yang ketiga, Jajaran Kepolisian (Polres Garut) dituntut mengambil tindakan hukum tegas atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin/pelanggaran penghentian operasi (illegal mining). Pembiaran aktivitas galian yang tetap beroperasi padahal sedang dalam masa sanksi resmi pemerintah menimbulkan pertentangan serius terkait komitmen penegakan hukum aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Bentrok Legalitas dan Isu Privasi di Sektor Jasa
Selain sektor galian C, sorotan juga tertuju pada absennya payung hukum teknis yang melandasi pemasangan alat perekam visual di area operasional bisnis swasta seperti hotel dan restoran. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) memberikan mandat pengawasan pajak, belum ada Peraturan Bupati (Perbup) atau petunjuk teknis spesifik di Kabupaten Garut yang mengatur batasan privasi, cakupan area pengawasan, hingga jaminan keamanan data transaksi.
Pemasangan CCTV terintegrasi di sektor jasa juga dinilai berpotensi berbenturan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta mencederai sistem pelaporan pajak mandiri menjadi pengawasan sepihak yang didasari rasa ketidakpercayaan (distrust) terhadap Wajib Pajak.
Catatan Penutup: Menuntut Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Peningkatan PAD di Kabupaten Garut tidak akan pernah tercapai selama penegakan hukum di lapangan melempem dan Bapenda pasif mengedukasi masyarakat.
Pemasangan CCTV tidak akan ada gunanya jika sanksi resmi pemerintah saja bisa dilanggar dalam hitungan hari tanpa ada tindakan tegas dari Bupati, Bapenda, maupun Kepolisian. Publik kini menunggu langkah konkret dan tindakan hukum nyata dari para pemangku kebijakan tersebut demi menyelamatkan lingkungan sekaligus mengamankan hak pendapatan daerah Kabupaten Garut. (Red)
