Ruangrakyatgarut.id 29 September 2026 — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Aceng Malki, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Garut bersama Polsek Bayongbong dalam mengungkap peredaran obat keras jenis tramadol.
Pengungkapan tersebut dinilai sebagai capaian penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
Dalam operasi yang dilakukan aparat, berhasil diamankan sebanyak 76.321 butir tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya.
H. Aceng Malki menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik dan masa depan generasi bangsa, sehingga penindakannya harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Garut dan Polsek Bayongbong,” ujarnya.
Ia menilai, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons informasi serta kemampuan dalam melakukan penindakan secara terukur dan profesional.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap, melainkan harus dikembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan distributor utama.
Upaya pemutusan mata rantai distribusi, lanjutnya, menjadi kunci dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar kalangan muda.
Selain penindakan hukum, Aceng juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut tetap kondusif.
