Ruangrakyatgarut.id 30 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.
Permintaan tersebut disampaikan GMNI melalui laporan yang telah dilayangkan kepada Unit Reskrim Polres Garut. Laporan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar laporan GMNI, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp97.995.000.
Nilai tersebut meliputi pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta.
Catatan lainnya berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP BPK disebutkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak toko, transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.
BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Sejumlah catatan tersebut kemudian menjadi bahan yang disampaikan GMNI kepada kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut.
Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi Minggu (30/8/2026).
Menurut Pandi, tindak lanjut berupa pengembalian dana atas temuan BPK juga perlu dilihat bersama dengan proses pertanggungjawaban yang menjadi catatan pemeriksaan.
“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
GMNI selanjutnya meminta penyidik melakukan penelusuran terhadap dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya.
Dalam laporannya, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila proses hukum menemukan bukti terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.
Selain itu, GMNI meminta aparat melihat penggunaan dana hibah secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya. Dana hibah tersebut diketahui berasal dari APBD Kabupaten Garut.
Meski laporan telah disampaikan kepada kepolisian, temuan BPK tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian.
Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa dokumen dan alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, pihak FKDT Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan mengenai laporan yang disampaikan GMNI kepada Polres Garut.
GMNI Garut menyatakan menyerahkan proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga persoalan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
