Ruangrakyatgarut.id 29 Agustus 2026 — Rencana Pembangunan Market Centre di kawasan Jalan Pasar Baru Garut guna merealisasikan penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) menuai sorotan tajam. Kritik tersebut datang dari Tokoh Masyarakat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Garut, Anton Heryanto, yang menilai perencanaan proyek tersebut terkesan terburu-buru.
Anton mengungkapkan bahwa berdasarkan kecermatannya, proyek pengembangan kawasan perdagangan tersebut belum mengantongi kajian teknis yang matang, termasuk pelaksanaan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan sebelum rencana eksekusi digulirkan.
“Ternyata rencana pembangunan Market Centre di Pasar Baru tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terlebih dahulu. Yang penting bangun dan relokasi, tanpa mempertimbangkan mitigasi bencananya,” ujar Anton tegas saat memberikan pandangannya terkait kebijakan penataan pasar di Garut, Sabtu, (29/8/2026).
Menurut Anton, pengabaian studi kelayakan dan analisis risiko bencana sangat berisiko bagi keselamatan umum serta keberlangsungan ekonomi kawasan tersebut. Penataan ruang publik—terutama kawasan padat seperti Pasar Baru—seharusnya tidak sekadar mengejar pemindahan fisik pedagang, melainkan wajib memperhitungkan aspek keterjangkauan, potensi bahaya kebakaran, jalur evakuasi darurat, hingga dampak jangka panjang terhadap pertokoan di sekitarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta instansi teknis terkait mengevaluasi kembali rencana tersebut secara menyeluruh. Penerapan prinsip transparansi, ketaatan pada regulasi pembangunan daerah, serta prioritas pada aspek keselamatan publik diharapkan dapat menjadi acuan utama sebelum proyek Market Centre direalisasikan.
