Ruangrakyatgarut.id 7 September 2026 – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait arah perjuangan reforma agraria menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Forum Perjuangan Petani dan Masyarakat Garut (FPPMG) yang menilai narasi pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan.
FPPMG menyoroti bahwa implementasi reforma agraria hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, terutama terkait ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria yang belum terselesaikan. Mereka menilai, pernyataan pemerintah terkesan normatif dan belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi petani dan masyarakat adat.
Menurut FPPMG, reforma agraria seharusnya tidak hanya dipahami sebagai program legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, melainkan harus diarahkan pada redistribusi lahan secara adil. Tanpa langkah tersebut, program yang dijalankan dinilai berpotensi memperkuat ketimpangan struktural yang sudah lama terjadi.
Selain itu, FPPMG juga menyinggung masih maraknya konflik agraria di berbagai daerah yang melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun negara. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa agenda reforma agraria belum berjalan secara optimal dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
Dalam kritiknya, FPPMG mendorong pemerintah untuk lebih serius menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, terutama petani kecil dan kelompok rentan. Mereka menilai, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang dibagikan, tetapi harus dilihat dari sejauh mana program tersebut mampu mengurangi ketimpangan dan konflik.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebelumnya menegaskan komitmennya dalam mempercepat program reforma agraria sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi. Program tersebut mencakup penataan aset serta penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai pendekatan yang lebih menekankan aspek administratif perlu diimbangi dengan kebijakan struktural yang menyentuh distribusi penguasaan tanah. Hal ini penting agar reforma agraria tidak hanya menjadi program formal, tetapi benar-benar menjadi solusi atas persoalan agraria yang telah berlangsung lama.
Kritik yang disampaikan FPPMG menjadi bagian dari dinamika dalam mengawal kebijakan publik, khususnya dalam isu strategis seperti reforma agraria. Perbedaan pandangan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki arah kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di akar rumput.
Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, reforma agraria ke depan dituntut tidak hanya mengejar target program, tetapi juga memastikan terciptanya keadilan agraria yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
