Ruangrakyatgarut.id 17 April 2026 – Forum Aliansi Guru (FAGAR) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut yang diterima oleh Komisi IV bersama Komisi I. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dengan fokus pembahasan pada persoalan kepegawaian guru, kesejahteraan tenaga pendidik, serta kejelasan status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua FAGAR, Mamol Abdul Faqih, S.Pd., mengungkapkan sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum mendapatkan kepastian, khususnya terkait nasib tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN tahun 2025.
Menurutnya, banyak tenaga honorer masih berada dalam kondisi tidak menentu karena belum terakomodasi secara jelas dalam sistem pengangkatan.
“Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PNS tahun 2025 sampai hari ini masih terombang-ambing. Mereka belum mendapatkan kejelasan apakah akan masuk dalam sistem atau tidak, padahal kebutuhan guru secara nasional masih sangat besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), kebutuhan guru di Indonesia masih tinggi sehingga seharusnya ada ruang bagi tenaga honorer untuk diakomodasi.
Selain itu, Mamol juga menyoroti pentingnya akses terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai pintu masuk bagi guru untuk memperoleh program peningkatan kesejahteraan, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Guru honorer yang sudah masuk Dapodik tidak ada masalah karena bisa mengikuti PPG sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun yang belum masuk, ini yang perlu segera dicarikan solusi,” katanya.
FAGAR juga menyoroti ketimpangan perhatian terhadap guru swasta. Menurut Mamol, sebagian tenaga pendidik di lembaga seperti MI, MTs, dan MA telah mendapatkan insentif dari pemerintah daerah, sementara guru TK, SD, dan SMP swasta masih banyak yang belum tersentuh kebijakan serupa.
“Kami sudah tiga kali melakukan audiensi, tetapi belum ada realisasi konkret. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Mamol menyebut adanya ketidaksesuaian antara nominal yang diterima dengan ketentuan yang seharusnya.
“Seharusnya tunjangan profesi guru PAI bisa mencapai Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta, namun yang diterima hanya sekitar Rp2,6 juta,” ungkapnya.
Ia juga menilai posisi guru PAI masih berada di antara kewenangan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, sehingga berdampak pada pengelolaan dan kesejahteraan.
Selain itu, skema P3K paruh waktu dinilai menjadi persoalan tersendiri. Mamol menyebut skema tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sementara beban kerja yang diberikan setara dengan pegawai penuh waktu.
“P3K paruh waktu ini problematik. Tuntutannya penuh, tetapi kesejahteraannya tidak. Yang penuh justru rasa khawatir,” katanya.
Ia juga menyinggung kebijakan fiskal daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai. Namun demikian, sektor pendidikan tetap merupakan mandatory spending sebesar 20 persen sesuai amanat UUD 1945.
“Persoalannya bukan ada atau tidak ada anggaran, tetapi mau atau tidak untuk memprioritaskan pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FAGAR, Encep Sukandar, S.Pd.I., menyoroti persoalan ketidakpastian pencairan tunjangan sertifikasi guru. Ia mengungkapkan adanya kasus guru yang telah melalui seluruh tahapan—mulai dari proses menjadi pendidik, lulus PPG, hingga memperoleh sertifikasi—namun tunjangannya tidak cair secara normal.
“Ada guru yang sudah mengikuti seluruh proses, bahkan sudah bersertifikasi, tetapi tunjangannya tidak kunjung cair. Kalaupun cair, hanya beberapa bulan dan masih banyak catatan,” ujarnya.
Menurut Encep, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya sistem pengelolaan kesejahteraan guru. Ia menilai masih terdapat ketimpangan antara beban kerja dan hak yang diterima.
Ia juga menyoroti rendahnya tambahan penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) yang diterima sebagian guru.
“Kalau bicara kewajiban, kami sudah maksimal. Tapi ketika bicara hak, masih sangat jauh. Bahkan ada yang hanya menerima sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu,” katanya.
Selain itu, Encep mengungkap persoalan layanan BPJS yang dinilai belum konsisten, termasuk perubahan status kepesertaan yang membingungkan. Ia juga menyoroti kondisi guru non-database yang semakin terpinggirkan dalam sistem, terutama setelah seleksi tahun 2024 serta kendala pada program PPG dalam jabatan tahun 2025.
Dalam audiensi tersebut, FAGAR turut mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan regulasi yang ada, termasuk kebijakan dalam Kepmenpan RB, guna mengusulkan perubahan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja.
“Kami datang membawa harapan. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengusulkan perubahan status P3K menjadi penuh waktu. Ini yang perlu didorong bersama,” tegas Encep.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi para guru untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung. FAGAR berharap DPRD Kabupaten Garut bersama pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam memperjelas status tenaga honorer, meningkatkan kesejahteraan, serta memperbaiki sistem pengelolaan tenaga pendidik secara menyeluruh. (Hil)
