Ruangrakyatgarut.id 15 Oktober 2026 — Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Garut menuai sorotan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN, tetapi juga menjadi perhatian serius karena lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai moral dan keteladanan.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPD Barisan Kebangkitan Nasional (BARKIN) Kabupaten Garut, Hilman Nuropi, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus ditangani secara serius oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada pembinaan semata, tetapi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penegakan disiplin ASN yang berlaku.
Hilman menilai, profesi guru memiliki tanggung jawab moral yang besar karena tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan bagi peserta didik, baik dalam perilaku, sikap, maupun penerapan nilai-nilai etika.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, maka pihak terkait harus mengambil langkah tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan. Disdik Garut harus bertindak tegas dan tidak menutup mata,” tegas Hilman Nuropi.
Disdik Garut Diminta Tidak Berhenti pada Pembinaan
Menurut Hilman, penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak dilakukan sebatas formalitas administratif, melainkan benar-benar mengungkap fakta dan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan disiplin ASN secara konsisten. Status sebagai aparatur negara, kata dia, harus disertai tanggung jawab untuk menjaga integritas, menaati ketentuan yang berlaku, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Menurutnya, pembinaan memang menjadi bagian dari upaya memperbaiki perilaku aparatur. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dijatuhi sanksi, maka penegakan disiplin harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai penanganan persoalan seperti ini hanya berujung pada pembinaan tanpa kejelasan tindak lanjut. Harus ada pemeriksaan yang serius, dan apabila terbukti melanggar, sanksi harus diberikan sesuai aturan,” demikian penegasan sikap yang disampaikan Hilman.
Jaga Marwah Pendidikan dan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Hilman menilai bahwa integritas tenaga pendidik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun dunia pendidikan yang berkualitas. Karena itu, dugaan pelanggaran etika yang melibatkan oknum guru harus menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait, khususnya dalam pengawasan perilaku dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat menjalankan kewenangannya secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap pihak-pihak yang terkait, serta kerahasiaan identitas apabila diperlukan.
Penanganan yang profesional dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, evaluasi internal juga diperlukan untuk memastikan bahwa lingkungan sekolah tetap menjadi ruang pendidikan yang menjunjung tinggi etika, moralitas, profesionalisme, dan perlindungan terhadap peserta didik.
Bagi Hilman, ketegasan dalam menindak pelanggaran bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, melainkan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi guru dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Menunggu Langkah Konkret Disdik Garut
Sorotan yang disampaikan Wasekjen DPD BARKIN Kabupaten Garut tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN perlu ditangani melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan memberikan penanganan sesuai kewenangan, melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta, serta memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang berwenang, dugaan perbuatan asusila tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan bahwa penegakan disiplin ASN di lingkungan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, menjaga marwah pendidikan bukan hanya tentang membangun fasilitas sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap tenaga pendidik menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya.
