Ruangrakyatgarut.id 15 Oktober 2026 — Pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait sengketa rumah di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diwarnai ketegangan. Pihak keluarga menyampaikan keberatan dan meminta agar perkara tersebut dapat ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Peristiwa ini memperlihatkan perbedaan sikap antara pihak keluarga yang masih mengharapkan peninjauan kembali dan pihak pemenang perkara yang berpegang pada putusan pengadilan. Situasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum sekaligus harapan keluarga untuk memperjuangkan kepentingannya.
Pihak keluarga menyampaikan keberatan terhadap proses yang berlangsung dan berharap masih ada ruang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, alasan terperinci yang mendasari permintaan Peninjauan Kembali (PK), termasuk status pengajuannya secara resmi, masih perlu dikonfirmasi kepada keluarga maupun kuasa hukumnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak pemenang perkara, Tomi Mulayana, S.H., M.H., M.Kom., menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan peradilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Tomi menyatakan tetap menghargai proses mediasi di lapangan dan aspirasi keluarga yang menginginkan peninjauan kembali. Ia menilai komunikasi antarpihak tetap penting agar persoalan dapat ditangani dengan mengedepankan ketertiban dan prosedur hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Tomi menegaskan bahwa perkara tersebut telah berstatus inkracht, tetapi dirinya tetap menghargai proses mediasi terkait permintaan peninjauan kembali. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap pihak pemenang yang tetap berpegang pada putusan pengadilan sembari menghormati ruang dialog.
Secara hukum, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengajuannya harus memenuhi alasan dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, permintaan keluarga perlu dibedakan dari pengajuan PK secara resmi melalui prosedur pengadilan.
Pengajuan PK tidak serta-merta membatalkan putusan sebelumnya. Status permohonan, dasar pengajuan, dan dampaknya terhadap pelaksanaan putusan harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang relevan. Kepastian mengenai hal tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketegangan yang terjadi menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa perlu tetap mengedepankan jalur hukum. Pihak keluarga berhak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, sedangkan pihak pemenang juga memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk mendapatkan gambaran perkara secara utuh, kronologi kejadian, status pelaksanaan putusan, serta dasar permintaan PK perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Keterangan keluarga, kuasa hukum kedua belah pihak, dan Pengadilan Negeri Garut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya mengandalkan satu sudut pandang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak keluarga mengenai dasar permintaan PK dan penjelasan pengadilan mengenai proses yang berlangsung masih perlu dikonfirmasi. Ruangrakyatgarut.id membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
Perkembangan sengketa di Desa Pasawahan ini perlu terus dipantau berdasarkan fakta, dokumen hukum, dan keterangan yang dapat diverifikasi. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum serta menjaga ketertiban agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ruangrakyatgarut.id — Mengawal peristiwa, menghadirkan fakta, dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
