Ruangrakyatgarut.id 15 Oktober 2026 — Dewan Tingkat Kabupaten (DTK) Persada 212 Kabupaten Garut mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut menindaklanjuti dugaan perbuatan asusila yang diduga melibatkan dua oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Garut.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi DTK Persada 212 dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Iwan Iswandi, S.IP., pada Kamis (15/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Persada 212 menyampaikan sejumlah persoalan di lingkungan pendidikan, termasuk dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.
Persada 212 menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tersebut tidak semestinya berhenti pada pembinaan semata. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan harus ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut organisasi tersebut, penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tenaga pendidik sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Disdik Garut Terima Audiensi, Pemeriksaan Jadi Dasar Penanganan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Iswandi, S.IP., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi DTK Persada 212 yang menyampaikan sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut.
Salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan pendidikan.
Dalam penanganannya, dugaan tersebut perlu ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan untuk memastikan fakta, kronologi kejadian, serta ketentuan yang diduga dilanggar.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan administratif atau hukuman disiplin apabila unsur pelanggaran terbukti.
Oleh karena itu, identifikasi terhadap bentuk dugaan pelanggaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku menjadi tahapan penting sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Persada 212 Soroti Penegakan Aturan Disiplin ASN
Dalam audiensi tersebut, DTK Persada 212 juga menyoroti pentingnya penerapan aturan disiplin dan kode etik bagi ASN, khususnya tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab profesional dalam lingkungan pendidikan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam penanganan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Dalam penerapannya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Penentuan jenis sanksi juga perlu mempertimbangkan ketentuan yang relevan serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
Persada 212 turut menyoroti perlunya mencermati ketentuan lain di tingkat daerah yang berkaitan dengan etika dan perilaku aparatur. Namun, penerapan aturan tersebut harus didasarkan pada relevansi, ruang lingkup, dan status keberlakuannya terhadap persoalan yang sedang ditangani.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disdik Didesak Tidak Berhenti pada Pembinaan
DTK Persada 212 menilai pembinaan memang dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki perilaku aparatur. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman disiplin, tindak lanjut harus dilakukan sesuai aturan.
Organisasi tersebut berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat menangani persoalan ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Penegakan disiplin, menurut Persada 212, juga penting untuk memastikan tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.
Selain itu, penguatan pengawasan di lingkungan sekolah dinilai perlu dilakukan agar setiap persoalan yang berkaitan dengan perilaku dan kedisiplinan tenaga pendidik dapat diketahui serta ditangani melalui mekanisme yang semestinya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin, menjaga etika profesi, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut.
Surat Ditembuskan kepada BKD untuk Koordinasi
Sebagai bagian dari upaya mengawal persoalan tersebut, DTK Persada 212 menyampaikan bahwa surat terkait dugaan pelanggaran itu juga ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penyampaian surat tersebut dimaksudkan agar persoalan yang berkaitan dengan kedisiplinan ASN turut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian.
Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam aspek pemeriksaan administrasi kepegawaian serta penentuan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
Persada 212 berharap koordinasi tersebut dapat mendorong kejelasan proses penanganan sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik terhadap Dunia Pendidikan
Dugaan pelanggaran perilaku yang melibatkan tenaga pendidik merupakan persoalan yang perlu ditangani secara cermat karena berkaitan dengan integritas profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan memastikan setiap tahapan pemeriksaan berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
Apabila pelanggaran terbukti, tindakan harus ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya, sebelum pemeriksaan selesai, dugaan yang disampaikan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai pihak yang bersangkutan.
DTK Persada 212 Kabupaten Garut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar memperoleh kejelasan dan penanganan sesuai ketentuan.
Audiensi ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong penguatan pengawasan, penegakan disiplin ASN, dan peningkatan akuntabilitas di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut.
Ruangrakyatgarut.id — Penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan membutuhkan keseriusan, keterbukaan, dan kepastian prosedur. Persada 212 berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, sehingga setiap keputusan memiliki landasan yang jelas serta mampu menjaga integritas tenaga pendidik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
