Ruangrakyatgarut.id 15 Oktober 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah restoran yang tercatat menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Kamis (15/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, empat restoran, yakni KFC, Gokkana, SushiKun, dan Emado’s, mendapatkan teguran langsung dari petugas.
Berdasarkan informasi penertiban, restoran-restoran tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak dengan rata-rata mencapai sekitar satu tahun.
Sebagai bentuk penegasan, petugas memasang stiker peringatan berukuran besar di lokasi usaha masing-masing restoran. Stiker tersebut menjadi pemberitahuan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.
Bapenda Garut memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para wajib pajak untuk menuntaskan tunggakan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban belum dipenuhi, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Garut Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, S.H., M.Ak., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, termasuk sektor restoran.
Menurutnya, penertiban terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberian teguran, pemasangan stiker peringatan, dan penetapan tenggat waktu tujuh hari menjadi langkah agar wajib pajak segera menindaklanjuti kewajiban yang belum diselesaikan.
Apabila tunggakan tetap tidak diselesaikan setelah batas waktu tersebut, Bapenda dapat mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan ini tidak semata-mata berorientasi pada penagihan tunggakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Optimalisasi PAD melalui Pengawasan dan Penagihan Pajak
Pajak dari sektor makanan dan minuman merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Garut.
Karena itu, pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak perlu dilakukan secara konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penumpukan tunggakan sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.
Keterlibatan Bapenda bersama Satpol PP dalam kegiatan penertiban ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung penegakan aturan perpajakan.
Melalui teguran langsung dan pemasangan stiker peringatan, pemerintah daerah memberikan pesan kepada pelaku usaha bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha.
Masyarakat pun dapat turut mengawasi tindak lanjut penertiban tersebut, khususnya terkait penyelesaian tunggakan setelah berakhirnya tenggat waktu tujuh hari yang diberikan kepada wajib pajak.
Ke depan, konsistensi pengawasan dan penegakan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah. Dengan demikian, pajak yang dihimpun dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Garut. (Hil)
