0-3840x1728-0-0#
Ruangrakyatgarut.id 02 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, serta melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya DPPKBPPA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan pengakuan hukum bagi pasangan yang pernikahannya telah dilaksanakan, tetapi belum tercatat secara resmi.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, pencatatan pernikahan secara resmi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat di Kabupaten Garut yang melaksanakan pernikahan di bawah tangan atau belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi.
“Ini dilakukan karena di Garut masih ada kejadian pernikahan di bawah tangan. Ini akan merugikan keluarga, terutama ketika ada persoalan seperti waris, administrasi, dan persoalan lainnya,” ujar Abdusy Syakur.
Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif di kemudian hari. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memfasilitasi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.
“Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPPKBPPA menginisiasi kegiatan ini. Bukan hanya di sini, tetapi juga akan dilakukan di beberapa tempat lainnya di masyarakat,” katanya.
Bupati menambahkan, pemerintah juga mendorong masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk segera mengurus pencatatan secara resmi. Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh layanan dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Biayanya juga murah. Bahkan untuk layanan tertentu bisa nol rupiah, sepanjang masyarakat datang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Selain proses isbat nikah, kegiatan tersebut juga melibatkan Disdukcapil untuk membantu pembaruan dokumen administrasi kependudukan masyarakat setelah memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga dan dokumen administrasi anak, dapat disesuaikan dengan kondisi hukum terbaru setelah proses pencatatan pernikahan dilakukan.
“Di sini kami juga didampingi Disdukcapil, sehingga dokumen-dokumen yang terdampak akibat perubahan status perkawinan dapat diperbarui. Dengan demikian, keluarga memiliki data administrasi yang ter-update dengan baik,” ungkap Abdusy Syakur.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Drs. Yayan Waryana, M.Si., mengatakan kegiatan isbat nikah terpadu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menurut Yayan, persoalan perkawinan yang belum tercatat tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keluarga, perempuan, dan anak.
Melalui kegiatan terpadu tersebut, masyarakat mendapatkan pendampingan dari sejumlah instansi sehingga proses penyelesaian administrasi perkawinan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Isbat nikah ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang pernikahannya telah dilaksanakan, tetapi belum tercatat secara resmi,” ujar Yayan.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Kegiatan di Kecamatan Banyuresmi ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Garut dalam menjangkau masyarakat yang masih menghadapi persoalan administrasi perkawinan.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan administrasi keluarga ketika membutuhkan dokumen untuk berbagai keperluan, termasuk administrasi kependudukan, hak anak, maupun persoalan hukum dan waris.
“Kegiatan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status hukum pernikahan serta membantu masyarakat melengkapi dokumen dan administrasi keluarga,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap pelaksanaan isbat nikah terpadu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi setiap keluarga yang mengikuti proses tersebut.
Pemkab Garut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari DPPKBPPA, Pengadilan Agama, Disdukcapil, KUA, Kejaksaan Negeri, pemerintah kecamatan, hingga masyarakat peserta isbat nikah. (Hilman)
