Ruangrakyatgarut.id 05 Juni 2026 – Polemik dugaan ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu secara administrasi) yang dialami seorang perempuan berinisial AA terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Berbekal surat kuasa resmi dari keluarga AA, aktivis Garut Ade Burhanudin atau yang akrab disapa Adbur mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Jumat (5/6/2026).
Ia seorang diri meminta kejelasan terkait status administrasi pendidikan yang diduga bermasalah secara hukum administrasi negara.
AA diketahui merupakan seorang perempuan yang menyelesaikan pendidikan tingkat SMP pada tahun 2020 dan lulus dari jenjang SMK pada tahun 2023. Namun ketika hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, ia justru menghadapi persoalan administrasi yang diduga berkaitan dengan data pendidikan dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak dapat diverifikasi sebagaimana mestinya.
Merasa khawatir terhadap masa depan anaknya, keluarga AA kemudian memberikan surat kuasa tertanggal 1 Juni 2026 kepada Ade Burhanudin untuk melakukan pendampingan, penelusuran data, serta komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
“Saya datang ke Dinas Pendidikan berdasarkan surat kuasa resmi dari keluarga AA. Tujuan kami adalah mencari kejelasan, menelusuri akar persoalan, dan memperjuangkan hak pendidikan anak yang diduga menjadi korban kesalahan administrasi, serta adanya unsur kesengajaan oknum-oknum tertentu” ujar Adbur kepada awak media.
Dalam kunjungan tersebut, Adbur diterima langsung oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh, bersama sejumlah kepala seksi dan operator yang menangani data pendidikan.
Riwayat Pendidikan Diduga Tidak Terlacak
Dalam pertemuan itu, Adbur mengaku terkejut setelah memperoleh informasi bahwa riwayat pendidikan AA mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMK diduga tidak dapat ditelusuri secara faktual melalui basis data pendidikan yang menjadi rujukan administrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena setiap peserta didik seharusnya memiliki rekam jejak pendidikan yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi.
“Kami merasa heran. Setelah dilakukan penelusuran, riwayat pendidikan AA dari SD, SMP sampai SMK tidak terdeteksi secara faktual dalam database yang diperiksa. Ini tentu menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Adbur menduga persoalan administrasi yang dialami AA kemungkinan sudah terjadi sejak berada di bangku sekolah dasar.
“Dugaan kami, masalah ini sudah muncul sejak jenjang SD. Kemudian terus terbawa hingga SMP dan SMK sehingga dampaknya baru benar-benar dirasakan ketika yang bersangkutan hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” katanya.
Disdik Garut Siap Fasilitasi Pertemuan
Dalam kesempatan yang sama, Kabid SMP Disdik Garut, Teguh, disebut menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, keluarga AA maupun pihak yang diberikan kuasa guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi dan verifikasi data secara menyeluruh agar hak pendidikan AA dapat terselamatkan.
Menurut Adbur, sikap responsif dari Dinas Pendidikan menjadi langkah awal yang positif untuk mengurai persoalan yang telah menimbulkan perhatian publik.
Dugaan Indikator Cacat Formil
Lebih lanjut, Adbur menyoroti tidak ditemukannya jejak data pendidikan AA dalam sistem yang ditelusuri. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi indikator adanya persoalan administrasi yang serius.
Ia menjelaskan bahwa ketiadaan data pendukung dalam sistem resmi dapat menimbulkan kendala ketika dokumen pendidikan digunakan untuk kepentingan administrasi lanjutan, seperti pendaftaran perguruan tinggi maupun dunia kerja.
“Ketiadaan jejak digital menjadi indikator yang harus ditelusuri secara serius. Jika data tidak ditemukan, tentu harus dicari penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan ijazah AA tidak sah atau tidak berlaku. Oleh karena itu, proses yang sedang berjalan masih berupa klarifikasi dan penelusuran data.
Gagal Kuliah Karena NISN Bermasalah
Adbur mengungkapkan bahwa dampak dari persoalan tersebut sangat dirasakan oleh AA. Menurutnya, perempuan yang lulus SMK pada tahun 2023 itu sebenarnya memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Namun rencana tersebut terhambat karena NISN yang dimiliki diduga tidak valid sehingga proses administrasi pendidikan lanjutan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“AA tadinya hendak melanjutkan kuliah. Namun karena NISN yang dimilikinya tidak valid, prosesnya menjadi tertunda. Bahkan ada kekhawatiran harus mengulang tahapan tertentu. Kasihan, ini menyangkut masa depan anak bangsa,” tegas Adbur.
Menurutnya, persoalan administrasi pendidikan tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak langsung terhadap masa depan peserta didik yang telah menyelesaikan kewajibannya menempuh pendidikan.
Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Atas kondisi tersebut, Adbur mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna mengungkap akar persoalan yang sebenarnya.
Ia berharap proses verifikasi dan penyelamatan data pendidikan dapat dilakukan secepat mungkin agar AA memperoleh kepastian hukum dan kepastian administrasi atas hak pendidikannya.
“Yang paling penting sekarang adalah menyelamatkan hak pendidikan anak. Jangan sampai peserta didik menjadi korban dari persoalan administrasi yang terjadi di luar kendali mereka. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun instansi terkait mengenai penyebab pasti tidak terdeteksinya data pendidikan AA dalam sistem yang ditelusuri.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Selain itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
