Ruangrakyatgarut.id — Pimpinan Anak Cabang (PAC) Laskar Indonesia Kecamatan Malangbong mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pengawas Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Malangbong.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LSM Laskar Indonesia PAC Malangbong, Wawan Darmawan, pada Senin (7/9/2026). Ia menilai pembenahan sistem pengawasan sekolah diperlukan agar proses pembinaan serta pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
Menurut Wawan, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, khususnya menyangkut independensi pengawas dalam menjalankan tugas ketika melakukan kunjungan ke sekolah.
Soroti Dugaan Pemberian “Amplop”
Wawan mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang atau “amplop” kepada pengawas ketika melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah dasar di wilayah Malangbong.
“Para pengawas kalau kunjungan ke sekolah-sekolah dasar itu pulangnya dikasih amplop. Jadi bagaimana mau menerapkan Dana BOS yang benar, tetapi pengawasnya juga dikasih amplop,” ujar Wawan.
Ia menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, apabila pemberian uang tersebut benar terjadi dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap independensi pengawasan.
“Pengawasan harus dilakukan secara profesional dan objektif. Jangan sampai ada pemberian dalam bentuk apa pun yang kemudian memengaruhi proses pembinaan maupun pengawasan terhadap sekolah,” katanya.
Wawan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan laporan atau indikasi pelanggaran.
Tolak Wacana Pengaktifan Kembali Koordinator Pendidikan
Selain menyoroti kinerja pengawas sekolah, Wawan juga menyatakan penolakan terhadap wacana pengaktifan kembali jabatan Koordinator Pendidikan di tingkat kecamatan.
Menurutnya, struktur tersebut tidak perlu dihidupkan kembali apabila dalam praktiknya justru berpotensi membuka ruang bagi pungutan liar maupun pengondisian pengadaan barang bagi sekolah.
“Koordinator Pendidikan jangan dihidupkan kembali karena berkedok dengan pungli dan pengondisian untuk menyuplai barang-barang ke Sekolah Dasar Negeri yang ada di Malangbong,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak Laskar Indonesia yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Wawan menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik.
Desak Evaluasi dan Penindakan Jika Terbukti
PAC Laskar Indonesia Malangbong meminta Kadisdik Garut melakukan evaluasi terhadap seluruh pengawas SDN di wilayah Kecamatan Malangbong.
Evaluasi tersebut, kata Wawan, diperlukan untuk memastikan para pengawas menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
“Kami meminta Kadisdik segera merombak dan menempatkan pengawas yang benar-benar profesional, bersih, dan bekerja sesuai aturan. Jangan sampai lembaga pendidikan justru dirusak oleh oknum,” pungkasnya.
Menurut Wawan, evaluasi tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pergantian personel, tetapi juga sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan pendidikan.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat merespons persoalan tersebut secara terbuka dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan PAC Laskar Indonesia Kecamatan Malangbong. (Res)
