Ruangrakyatgarut.id 28 April 2026 – Aktivitas industri di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Dinamika persoalan tata ruang dan lingkungan hidup kian mengemuka, terutama setelah munculnya indikasi kuat pengabaian terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kewajiban perlindungan lingkungan oleh sejumlah pelaku industri, termasuk PT Hoga Reksa Garment.
Kawasan industri Leles dinilai mengalami tekanan serius akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan minimnya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Kondisi ini tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan, tetapi juga memperbesar potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Padahal, secara regulatif, setiap aktivitas industri wajib mengacu pada RTRW serta memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
DLH dan Tata Ruang Jadi Titik Kritis Pengawasan
Dalam konteks ini, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut menjadi sangat krusial. DLH tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek pengawasan lingkungan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memastikan setiap aktivitas industri berjalan sesuai dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta tidak menyimpang dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai pengawasan yang dilakukan masih belum optimal. Indikasi pelanggaran zonasi RTRW dan lemahnya implementasi RTH menunjukkan adanya celah dalam sistem pengendalian dan pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat dan berkelanjutan.
“Pengawasan tidak bisa hanya bersifat administratif. DLH harus turun langsung ke lapangan, memastikan kepatuhan industri secara faktual, bukan hanya berdasarkan laporan dokumen,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Garut.
Selain DLH, koordinasi dengan instansi terkait seperti dinas yang membidangi tata ruang juga dinilai perlu diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa izin industri yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Ketimpangan RTH dan Lemahnya Pengendalian Industri
Minimnya RTH menjadi indikator nyata lemahnya implementasi kebijakan lingkungan di kawasan industri Leles. Idealnya, setiap kawasan harus menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau sebagai penyeimbang ekologis. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan hijau semakin tergerus oleh ekspansi industri.
Ketiadaan zona penyangga antara kawasan industri dan permukiman warga juga memperburuk kondisi. Dampaknya, masyarakat harus menghadapi langsung paparan polusi udara, peningkatan suhu lingkungan, hingga potensi pencemaran air.
Kondisi ini mempertegas pentingnya pengawasan lintas sektor, di mana DLH berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan standar lingkungan dipatuhi, sementara pemerintah daerah melalui kebijakan tata ruang harus mampu mengendalikan laju ekspansi industri.
Dampak Sistemik hingga Wilayah Hilir
Permasalahan di Leles tidak berdiri sendiri. Kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak hingga ke wilayah hilir. Meningkatnya frekuensi banjir, penurunan kualitas air, serta terganggunya sektor pertanian menjadi bukti bahwa persoalan ini bersifat sistemik.
Hal ini menandakan bahwa kegagalan dalam pengawasan tata ruang dan lingkungan di hulu akan menimbulkan efek domino yang luas, bahkan lintas wilayah.
Dorongan Penegakan Hukum dan Reformasi Pengawasan
Dalam situasi ini, DLH didorong untuk tidak hanya meningkatkan intensitas pengawasan, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan secara tegas dan konsisten guna memberikan efek jera.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan data lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Publik perlu diberikan akses terhadap informasi terkait kondisi lingkungan dan kepatuhan industri, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam fungsi kontrol sosial.
Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti pemantauan kualitas udara dan air secara real-time, juga dinilai dapat menjadi solusi dalam meningkatkan efektivitas pengendalian lingkungan.
Penataan Ulang Kawasan Industri
Sejumlah pihak juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kawasan industri di Leles. Penataan ulang berbasis RTRW, rehabilitasi lahan kritis, serta pembangunan infrastruktur lingkungan seperti drainase berkelanjutan menjadi langkah strategis yang perlu segera dilakukan.
Sinergi antara pemerintah daerah, DLH, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini. Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya pemulihan lingkungan akan sulit tercapai.
Penutup
Krisis lingkungan yang mengintai Kecamatan Leles merupakan peringatan serius bagi semua pihak. Lemahnya pengawasan, ketidaksesuaian tata ruang, serta minimnya komitmen terhadap lingkungan dapat berujung pada bencana ekologis yang lebih besar.
DLH sebagai institusi pengawas dituntut hadir lebih tegas dan progresif, sementara pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tata ruang dijalankan secara konsisten. Di sisi lain, industri juga harus menyadari bahwa keberlanjutan usaha tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan.
Jika tidak ada langkah konkret dan terintegrasi, maka Leles berpotensi menjadi contoh nyata kegagalan pengelolaan kawasan industri yang berkelanjutan.
