Ruangrakyatgarut.id 28 April 2026 _ Keresahan masyarakat penggarap di Blok Prehek, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, kian memuncak. Dugaan praktik tidak transparan yang melibatkan oknum di lingkungan ATR/BPN mencuat, setelah para penggarap mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah di tingkat desa.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis desa, termasuk yang berkaitan dengan subjek reforma agraria, wajib dilakukan secara partisipatif, demokratis, dan transparan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Tak hanya itu, proses yang berjalan juga diduga menyimpang dari semangat Perpres Nomor 86 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Jika benar lahan justru dikuasai oleh oknum atau pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan desa, maka hal tersebut dinilai telah melenceng jauh dari tujuan reforma agraria—bahkan berpotensi menjadi praktik “bagi-bagi jatah”.
Ironisnya, para penggarap bukanlah pihak baru. Mereka telah mengelola lahan selama bertahun-tahun, bahkan disebut rutin menunaikan kewajiban seperti pembayaran SPPT hingga lebih dari satu dekade. Namun dalam proses yang berjalan, keberadaan mereka seolah diabaikan—tanpa undangan, tanpa penjelasan, tanpa kepastian hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa di balik proses yang tertutup tersebut?
Sejumlah warga menduga adanya praktik “main belakang” yang hanya melibatkan segelintir pihak. Proses yang seharusnya terbuka justru berjalan diam-diam, memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang bermain di balik layar.
Sorotan tajam juga mengarah pada panitia serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan desa. Dugaan keputusan sepihak semakin menguat, terutama setelah muncul informasi terkait pembatasan atau pengurangan lahan garapan milik masyarakat.
Lebih mencengangkan lagi, beredar kabar adanya pihak tertentu yang justru memperoleh alokasi lahan dalam jumlah besar hingga hektaran. Sementara di sisi lain, para penggarap lama harus menerima kenyataan pahit: lahan yang mereka kelola bertahun-tahun justru dipersempit secara signifikan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan potensi ketimpangan serius yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketertutupan informasi, minimnya pelibatan warga, serta dugaan pembagian lahan yang tidak proporsional menjadi kombinasi berbahaya. Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.
Masyarakat kini tidak lagi sekadar meminta penjelasan—mereka menuntut kejelasan. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Setiap proses yang menyangkut hak atas tanah harus dilakukan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga mendesak ATR/BPN dan pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka seluruh proses yang telah berjalan. Jika tidak, bukan tidak mungkin persoalan ini akan meluas dan menjadi sorotan publik yang lebih besar.
“Yang kami minta sederhana: keadilan. Jangan sampai yang kecil dikorbankan, sementara yang dekat dengan kekuasaan justru diuntungkan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Kini publik menunggu—apakah pihak terkait akan tetap diam, atau berani membuka fakta yang sebenarnya.
