Ruangrakyatgarut.id — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Garut (GPMB) menegaskan sikap menolak lupa terhadap Tragedi Pesta Rakyat Garut yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pendopo Kabupaten Garut. Peristiwa yang merupakan rangkaian pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, itu berakhir tragis dengan menewaskan tiga orang akibat berdesak-desakan dan terinjak-injak.
Tragedi bermula saat ribuan warga memadati gerbang Pendopo Garut yang sempit demi mendapatkan sekitar 5.000 paket makanan gratis. Kondisi tersebut memicu kepadatan ekstrem hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Hingga kini, proses hukum atas tragedi tersebut masih menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian melalui Polres Garut menyatakan telah memanggil dan memeriksa 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan acara. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Namun demikian, setelah tujuh bulan berlalu, masyarakat Garut khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya masih mempertanyakan kejelasan penanganan perkara ini. Hingga saat ini belum ada kepastian hukum, kesimpulan penyidikan, maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut tiga nyawa tersebut.
Ketua Umum GPMB, Rofi Taufiq Nurraofi, menegaskan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas karena menyangkut hilangnya nyawa manusia. Ia menilai terdapat dugaan kuat adanya kelalaian atau kealpaan dari pihak penanggung jawab acara.
“Dugaan kelalaian tersebut berpotensi menjerat pihak penyelenggara dengan Pasal 359 KUHP lama tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Rofi dalam siaran pers, Kamis (15/01/2026).
Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Pertanggungjawaban pidana tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 36 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut GPMB, apabila sebuah acara diketahui akan mengundang massa dalam jumlah besar, penyelenggara seharusnya bertindak profesional dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan publik.
GPMB juga menyoroti sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai seolah lepas tangan dengan alasan tidak berada di lokasi saat kejadian. Padahal, informasi mengenai pesta rakyat tersebut disampaikan langsung kepada publik sebagai bagian dari rangkaian pernikahan anaknya.
“Meskipun telah diberikan santunan kepada keluarga korban, hal itu tidak serta-merta menghentikan atau menghapus proses pidana. Demi tegaknya hukum, proses hukum harus tetap dilanjutkan agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Rofi.
Atas dasar lambannya penanganan kasus yang dinilai tidak menunjukkan prinsip presisi, transparansi, dan akuntabilitas, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Garut menyatakan sikap sebagai berikut:
Meminta Polda Jawa Barat melanjutkan dan menuntaskan proses penyelidikan kasus Tragedi Pesta Rakyat Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.Menuntut kejelasan perkembangan penanganan hukum yang dinilai mandek selama tujuh bulan tanpa kepastian.
Menegaskan bahwa santunan kepada keluarga korban tidak menghentikan proses pidana dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.
Menolak lupa dan mendesak pengusutan tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.GPMB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi para korban dan keluarganya.
