Ruangrakyatgarut.id Bandung, 6 Januari 2026 — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memilih menempuh mekanisme praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan proses penetapan tersangka, khususnya apakah telah dilakukan sesuai prinsip due process of law dan ketentuan hukum acara pidana. Sidang perdana praperadilan digelar secara terbuka pada Selasa (6/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Erwin diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Bobby Herlambang Siregar. Kehadiran tim hukum ini menegaskan sikap kooperatif Erwin sekaligus konsistensinya menempuh jalur hukum resmi dalam merespons proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum memaparkan tujuh poin keberatan utama terhadap proses penyidikan dan penetapan tersangka. Keberatan tersebut antara lain menyangkut penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum, serta penyampaian status tersangka melalui media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada pihak yang bersangkutan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti belum diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kuasa hukum meski telah lebih dari 27 hari sejak penetapan tersangka, cara penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak patut, ketidakjelasan unsur pasal yang disangkakan, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan.
“Praperadilan ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai koridor undang-undang,” ujar Bobby Herlambang Siregar kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme konstitusional yang sah dan tidak menyentuh pokok perkara. “Kami hanya menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah dilakukan secara benar, adil, dan sesuai hukum acara pidana,” katanya.
Menurut Bobby, langkah hukum yang ditempuh kliennya juga bertujuan menjaga prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum, khususnya bagi pejabat publik yang memikul tanggung jawab besar kepada masyarakat.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Bandung. Persidangan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan penilaian objektif majelis hakim terhadap keabsahan prosedur penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
