
Ruangrakyatgarut.id 14 Agustus 2025. Menjelang akhir masa kepengurusan, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk meninggalkan warisan kebijakan yang strategis bagi pembangunan pemuda di daerah. Hal ini ditandai dengan terlaksananya Rapat Ekspose Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan.
Rapat yang digelar bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Dinas, jajaran Bidang Pemuda, serta akademisi dari Universitas Pasundan (UNPAS) yang turut berperan sebagai Tenaga Ahli Hukum.
Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancangan Peraturan Bupati DPD KNPI Kabupaten Garut sekaligus Tenaga Ahli Kebijakan Publik, Elvan Syah Muharam, S.IP,. M.AP menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini tidak semata menjadi pelengkap dari Peraturan Daerah, melainkan aturan pelaksana yang memiliki fungsi operasionalisasi, sehingga amanat Perda Kepemudaan dapat dijalankan secara efektif dan berdampak langsung.
“Di akhir-akhir periode ini, selain mempersiapkan perhelatan Musyawarah Daerah, kami tetap konsisten menuntaskan rancangan Peraturan Bupati ini. Setelah melalui fase konsultasi publik, penyusunan naskah akademik, perancangan draft, dan rapat ekpose, Alhamdulillah semua berjalan dengan baik. Fase berikutnya adalah penandatanganan dan pengesahan oleh Bupati,” ujar Elvan.
Elvan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terlibat aktif dalam fase konsultasi publik. Masukan dan saran yang diberikan OKP menjadi bagian penting dari perumusan kebijakan ini.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Saya berterima kasih kepada seluruh OKP yang hadir dalam konsultasi publik. Kehadiran dan pandangan mereka menjadi bagian dari sejarah lahirnya regulasi ini,”_ tambahnya.
Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi legacy penting yang menopang visi Bupati dan Wakil Bupati Garut, yaitu Garut Hebat, melalui penguatan kapasitas, peran, dan kontribusi pemuda dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya regulasi pelaksana ini, kebijakan kepemudaan di Kabupaten Garut akan memiliki landasan hukum yang kuat, terukur, dan terintegrasi, sekaligus mempertegas bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari peran generasi muda.