
Ruangrakyatgarut.id, 12 Agustus 2025, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama unsur Perum Perhutani KPH Garut, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V, BPN/ATR Kantor Garut, GTRA, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, DPMP, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Garut menerima audiensi dari DPC Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS).
Audiensi tersebut membahas penyelenggaraan perlindungan hutan pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Garut.
Hasil Audiensi:
1. Mendukung urgensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai KHDPK di Kabupaten Garut.
2. Mendorong pembentukan tim penyusun yang melibatkan unsur Pemda, DPRD, akademisi, dan masyarakat.
3. Meminta Bagian Hukum Setda memfasilitasi penyusunan draf awal bersama OPD terkait.
4. Meminta dukungan DPRD melalui Bapemperda dan Badan Anggaran dari aspek legislasi dan penganggaran.
5. Melibatkan masyarakat di setiap tahapan penyusunan Perda atau Perbup KHDPK.
6. Merevisi struktur kepengurusan GTRA agar lebih efektif dan representatif.
7. Mendorong Komisi I dan II DPRD melaksanakan rapat kerja dengan Bupati sebagai tindak lanjut audiensi.
Melalui pertemuan ini, GEMA PS bersama DPRD dan instansi terkait berkomitmen mempercepat penyusunan regulasi yang dapat menjamin perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan di wilayah KHDPK Kabupaten Garut.